kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.850   0,00   0,00%
  • IDX 7.196   61,44   0,86%
  • KOMPAS100 1.106   12,55   1,15%
  • LQ45 877   9,19   1,06%
  • ISSI 220   3,21   1,48%
  • IDX30 449   5,23   1,18%
  • IDXHIDIV20 541   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,64   1,31%
  • IDXV30 135   1,63   1,22%
  • IDXQ30 149   1,31   0,89%

Nekat mudik, karyawan swasta bakal dikenakan sanksi?


Selasa, 30 Maret 2021 / 04:20 WIB
Nekat mudik, karyawan swasta bakal dikenakan sanksi?


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah membahas aturan larangan mudik Lebaran tahun ini. Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi, aturan tersebut akan memuat sanksi bagi pekerja atau karyawan swasta maupun pekerja mandiri yang tetap nekat mudik. 

"Sedang kita koordinasikan bagaimana bentuknya (sanksinya). Pilihan sanksi tegas untuk tujuan yang lebih besar yakni menghindari bahaya yang lebih besar," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (29/3/2021). 

Instansi kementerian yang dilibatkan dalam membahas panduan larangan mudik ini diantaranya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemenko PMK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian PANRB, dan Kemenaker sendiri. 

Anwar menambahkan, nantinya, larangan mudik ini tak lagi dalam bentuk imbauan, melainkan berupa surat edaran. Surat tersebut akan disebarluaskan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), BUMN/BUMD, perusahaan swasta dan seluruh masyarakat. 

Baca Juga: Larangan mudik 2021, begini dampaknya ke perputaran uang saat Lebaran

"Tahun lalu imbauan, tahun ini tentunya kita sesuaikan dengan keputusan pemerintah yang melarang mudik. Mengenai panduan kita sedang matangkan," ujarnya. 

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, larangan mudik Lebaran 2021 akan berlaku pada 6-17 Mei 2021. Ia menegaskan, sebelum dan sesudah waktu tersebut masyarakat diimbau tidak pergi ke mana-mana. 

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021). 

Baca Juga: Larangan mudik Lebaran tak menghalangi laju pertumbuhan ekonomi

Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru. 

Dengan demikian, kata dia, salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, yakni vaksinasi bisa berjalan maksimal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nekat Mudik, Pekerja Bakal Dikenai Sanksi?"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Yoga Sukmana

Selanjutnya: Pemerintah larang mudik, apakah bandara Soekarno-Hatta tetap beroperasi?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

[X]
×