kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Nasib reklamasi Pulau G terjawab akhir pekan ini


Rabu, 27 September 2017 / 18:12 WIB
Nasib reklamasi Pulau G terjawab akhir pekan ini


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Pemerintah memberi sinyal untuk mencabut sanksi terhadap pengembang reklamasi Pulau G. Mereka membuka peluang sehingga reklamasi pulau tersebut bisa jalan kembali.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah tinggal menunggu satu kali rapat lagi untuk membahas hal ini. Rapat itu rencananya akan digelar Jumat (29/9) mendatang.

"Iya (sinyalnya moratorium reklamasi Pulau G akan dicabut). Tinggal besok rapatnya saja," jawab Luhut ditanyai wartawan di Hotel Intercontinental, Bandung, Rabu (27/9).

Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini seluruh permasalahan yang mengganggu kelanjutan reklamasi Pulau G berupa gangguan terhadap pembangkit listrik di kawasan Pantai Utara Jakarta, telah rampung. "Intake dari air supaya temperatur enggak naik ke listrik, kemarin semestinya sudah selesai," tambah dia.

Hampir semua persoalan kata Luhut, juga telah teratasi. Termasuk peraturan daerah mengenai zonasi. "Semua titik-titik sudah diidentifikasi. Tidak ada satu pun yang melanggar ketentuan yang ada," tegasnya.

Pemerintah, pada 2016 lalu memutuskan untuk membatalkan reklamasi Pulau G di pantai utara Jakarta. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan pengembang dalam membuat Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra.

Rizal Ramli, Menko Kemaritiman waktu itu mengatakan, pelanggaran berat tersebut dilakukan karena pembangunan pulau dilakukan di atas kabel listrik PLN yang berguna untuk penerangan Jakarta. Pelanggaran berat lainnya juga telah dilakukan pengembang Pulau G saat menutup dan mengganggu akses jalan nelayan.

Lalu, pelanggaran berat lain yang dilakukan pengembang itu adalah, teknis pembangunan pulau yang dinilai pemerintah serampangan dan berpotensi mematikan biota laut. "Atas pelanggaran itu kami putuskan untuk batalkan reklamasi Pulau G seterusnya," katanya waktu itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×