kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,74   -6,61   -0.71%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Muhaimin: UU Ketenagakerjaan harus direvisi bila tidak setuju outsourcing


Selasa, 20 Desember 2011 / 16:51 WIB
Muhaimin: UU Ketenagakerjaan harus direvisi bila tidak setuju outsourcing
ILUSTRASI. Menpan RB Tjahjo Kumolo


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan pihak yang menolak sistem kerja alih daya (outsourcing) harus setuju dengan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dia beralasan revisi undang-undang itu untuk menjamin hak pekerja outsourcing.

"Sangat aneh orang yang sangat menolak atau meminta diaturnya outsourcing, atau menolak outsourcing, malah menolak revisi, itu nggak logis ya," katanya, Selasa (20/12).

Muhaimin menegaskan semangat revisi UU Ketenagakerjaan adalah untuk menyelamatkan pekerja. Menurutnya, revisi ini akan menghindari sistem kerja outsourcing. "Itu yang akan dipertegas dalam undang-undang. Outsourcing hanya boleh pada hal-hal yang bisa ditoleransi selain itu tak boleh," katanya.

Muhaimin sendiri mengaku kecewa adanya penolakan revisi UU Ketenagakerjaan. Sebab, dia beralasan penolakan itu akibat kesalahapahamanan.

Sejauh ini, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sedang mengkaji revisi UU Ketenagakerjaan bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). "Baru seminggu yang lalu LIPI melaporkan hasil sementara. Ada beberapa hal yang harus direvisi, disempurnakan, tapi masih tahap itu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×