kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkertrans cabut 28 izin agen TKI


Senin, 07 November 2011 / 08:30 WIB
Kemkertrans cabut 28 izin agen TKI
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta (14/7). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/07/2016


Reporter: Riendy Astria | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemkertrans) mencabut izin 28 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) karena melakukan pelanggaran berat. Pencabutan izin 28 PPTKIS ini merupakan hasil evaluasi dari 387 PPTKIS yang izin operasinya habis pada tahun ini.

Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar mengatakan evaluasi ini merupakan salah satu langkah dalam pembenahan PPTKIS. "Dalam dua tahun terakhir, kami telah melakukan pembinaan, sekarang saatnya bertindak tegas," katanya, Minggu (06/11).

Ia menjelaskan pelanggaran yang sering dilakukan PPTKIS yakni mengirim TKI ke negara penempatan yang statusnya masih moratorium. Misalnya mengirim TKI ke Arab Saudi, Malaysia, Kuwait, Yordania, dan Suriah.

Selain itu, pelanggaran lain yang dilakukan PPTKIS itu melakukan penyekapan di lokasi penampungan selama berbulan-bulan tanpa ada kepastian pemberangkatan. PPTKIS yang dicabut izinnya itu juga kerap memalsukan sertifikat pelatihan TKI bahkan pemalsuan umur calon TKI dan hasil rekam medis.

Saat ini Kemkertrans juga sedang melakukan penilaian dan pemetaan terhadap seluruh PPTKIS di Indonesia yang jumlahnya mencapai 565 PPTKIS. Penilaian dan pemetaan dilakukan oleh tim independen dan merupakan komitmen pemerintah untuk membenahi sistem perlindungan dan penempatan TKI ke luar negeri.

"Rencananya, hasil pemetaan terhadap 565 PPTKIS dijadwalkan dapat diselesaikan dalam beberapa minggu ke depan," kata Muhaimin.

Muhaimin bilang setelah proses pemetaan PPTKIS rampung, Kemnakertrans akan mengelompokkan status PPTKIS berdasarkan kualitas pelayanannya ke TKI.

Klasifikasi PPTKIS ini serupa dengan klasifikasi yang telah diterapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yakni dengan berdasarkan A, B, dan C. Misalnya bagi PPTKIS yang memiliki pelayanan yang bagus dan memberi perhatian dengan baik kepada para TKI yang diberangkatkan diberi nilai A.

Kemudian nilai B diberikan pada PPTKIS yang harus melakukan perbaikan pelayanan pada TKI. "Sedangkan C merupakan kumpulan PPTKIS yag harus mendapat perhatian khusus, karena bila tak membaik bisa digabung atau dicabut izinnya," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×