Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK), pemegang lisensi jaringan restoran Duck King tengah tersandung kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Setelah Mizuho ASEAN Investment LP melayangkan gugatan atas penerbitan obligasi.
Mizuho membidik PT Asia Kuliner Sejahtera, PT Jaya Bersama Indo Tbk., Asia Culinary Pte. Ltd serta lima orang terkait lainnya sebagai para tergugat. Rencananya sidang perdana baru akan digelar pada awal April.
Ada pun, Lima orang terkait lainnya yang disebut sebagai tergugat memiliki posisi sebagai pemegang saham dan jajaran direksi di PT Asia Kuliner Sejahtera dan PT Jaya Bersama Indo Tbk yaitu: Itek Bachtiar, Limpa Itsin Bachtiar, Ibin Bachtiar, Lin Manuhutu, dan Tio Dewi.
“Dalam gugatan ini kami menuntut ganti rugi US$ 40,9 juta,” kata kuasa hukum Mizuho Edward Lontoh, Senin (2/3).
Baca Juga: Cermati Saham DUCK, Setelah Harganya Terbang Pengendalinya Rajin Lepas Barang
Edward Lontoh mengungkapkan, gugatan ini dilakukan karena PT Asia Kuliner Sejahtera belum melakukan pembayaran kewajiban utang sebesar US$ 40,9 juta.
“PT Asia Kuliner Sejahtera bersama dengan lima orang terkait saat ini sedang melakukan upaya penerbitan obligasi untuk perluasan bisnis dari PT Jaya Bersama Indo Tbk dan di sisi lainnya, mereka belum melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada klien kami,” jelas Edward.
Rencana penerbitan obligasi yang dilakukan oleh tergugat tanpa mempertimbangkan kepentingan Mizuho berpotensi melanggar hukum. Hal ini juga memiliki dampak yang strategis dan menempatkan Mizuho dalam risiko.
“Dengan menempatkan klien kami dalam risiko, maka tergugat telah mengesampingkan kepentingan kami dan yang mereka lakukan bertentangan dengan praktik investasi yang baik serta juga melanggar hukum. Singkatnya, kami meyakini hal yang dilakukan tergugat masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum di Indonesia,” tambah Edward.