kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.001,38   7,78   0.78%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menunggu nama besar dalam dakwaan e-KTP


Kamis, 09 Maret 2017 / 10:05 WIB
Menunggu nama besar dalam dakwaan e-KTP


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sidang perdana korupsi megaproyek e-KTP dilakukan hari ini, Kamis (9/3). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu waktu hampir tiga tahun untuk menuntaskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun ini.

Nama-nama besar disebut muncul dalam pemeriksaan saksi, mulai dari pengusaha, anggota dewan dan pejabat eksekutif. Namun selama ini, hanya dua orang saja yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Irman, Dirjen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri dan bawahannya, Sugiharto.

Dalam sebuah foto yang diduga bocoran surat dakwaan, terungkap aliran uang tak hanya dinikmati mereka berdua. Ada pula nama Ignatius Mulyono (alm), Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan sebagainya.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, nama-nama besar yang diduga terlibat kasus pengadaan ini bisa didengar dalam dakwaan dan sidang e-KTP. 

Ganjar Pranowo, salah satu wakil ketua Komisi II DPR RI yang kala itu membahas proyek ini, membantah menerima uang. "Saya tidak pernah terima. Mungkin saja dititipkan. Tapi tak pernah sampai ke saya," ujarnya ketika dihubungi KONTAN, Rabu (8/3).

Menurutnya kala itu ia lebih menyoroti kegunaan e-KTP. Proyek ini dianggap penting karena digadang-gadang memiliki banyak manfaat. Setidaknya ada 22 fitur unggulan yang dimiliki e-KTP selain sebagai catatan kependudukan. Antara lain untuk perbankan, perpajakan, kepentingan kepolisian, dan sebagainya.

"Bahkan waktu itu sandi negara juga sudah dilibatkan untuk membantu menjaga kerahasiaan negara," imbuh gubernur Jawa Tengah ini.

Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka Irman dan Sugiharto mengatakan kliennya siap buka-bukaan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk prestasi dari pengajuan status justice collaborator (JC).

"Pak Irman dan Sugiarto sedang mengajukan JC, artinya bersedia membuka apa atau fakta yang ia tahu seterang-terangnya, kalau ada nama-nama yang dibuka oleh berdua itu karena fakta yang ia ketahui," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×