kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menkeu bisa makin galak kepada Pemda


Selasa, 14 September 2010 / 19:00 WIB
Menkeu bisa makin galak kepada Pemda


Reporter: Martina Prianti | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pemerintah daerah sekarang ini harus bisa lebih berdisiplin dalam menyelenggarakan pemerintahan dan membuat laporan kepada pemerintah pusat. Pasalnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah mengubah aturan mengenai kewenangan menteri keuangan yang saat ini dijabat oleh Agus Martowardojo soal kewajiban daerah memberikan informasi tentang keuangan daerah.

Aturan itu tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2010 tentang perubahan PP 56/2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD). Menurut aturan yang terbit dan mulai berlaku sejak 27 Agustus 2010 itu, kewenangan menteri keuangan bisa memberikan sanksi perdalam.

PP 65 mengatakan, jika menteri keuangan telah memberikan peringatan tertulis kepada daerah yang tidak menyampaikan SIKD sesuai batas waktu, maka daerah hanya diberikan waktu kurang dari satu bulan untuk menanggapi. Setelah lewat jangka waktu 30 hari setelah diterbitkannya peringatan tertulis, menteri keuangan bisa menetapkan sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Perimbangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.

Dalam aturan sebelumnya yakni PP 56/2005, pemerintah daerah diberikan waktu hingga dua bulan setelah diberikan peringatan tertulis untuk menyampaikan SIKD. Asal tahu saja, informasi keuangan yang wajib disampaikan kepada publik oleh pemerintah daerah mencakup:

a. APBD dan realisasi APBD Provinsi, Kabupaten, dan Kota;
b. Neraca daerah;
c. Laporan arus kas;
d. Catatan atas laporan keuangan daerah;
e. Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Perbantuan;
f. Laporan Keuangan Perusahaan Daerah; dan
g. Data yang berkaitan dengan kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal daerah.

Batas waktu penyampaian SIKD terbagi tiga. Pertama, paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran yang bersangkutan untuk APBD setiap tahun anggaran dan apabila ada Perubahan APBD paling lambat disampaikan 30 hari setelah ditetapkannya Perubahan APBD tahun berjalan.

Kedua, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya semester yang bersangkutan untuk laporan realisasi APBD per semester. Ketiga, paling lambat tanggal 31 Agustus tahun berjalan untuk Laporan realisasi APBD, neraca daerah, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan daerah, informasi mengenai dana dekonsentrasi dan dana tugas perbantuan, laporan keuangan perusahaan daerah, dan data yang berkaitan dengan kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal daerah tahun yang lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×