kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.606   15,00   0,09%
  • IDX 8.125   7,13   0,09%
  • KOMPAS100 1.119   0,81   0,07%
  • LQ45 786   0,71   0,09%
  • ISSI 287   0,47   0,16%
  • IDX30 412   -0,24   -0,06%
  • IDXHIDIV20 464   -2,65   -0,57%
  • IDX80 123   0,30   0,24%
  • IDXV30 133   -0,14   -0,10%
  • IDXQ30 129   -0,67   -0,52%

Menkeu bersikukuh start-up tetap bayar pajak


Selasa, 22 Maret 2016 / 20:21 WIB
Menkeu bersikukuh start-up tetap bayar pajak


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro bersikukuh, pelaku bisnis pemula atau start-up tetap harus menunaikan kewajiban pembayaran pajaknya. 

"Ya mau berdagang dengan benar atau enggak sih? Gitu aja," kata Bambang saat dikonfirmasi bahwa pelaku bisnis start-up meminta keringanan, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (22/3). 

Bambang pun mengonfirmasi, pelaku bisnis start-up setelah tahun pertamanya berusaha, harus membayar pajak apabila bisnisnya menguntungkan. 

Bambang enggan mengomentari perlunya pemerintah memberikan jeda waktu (grace period) pembebasan kewajiban pembayaran pajak. 

"Ya kalau untung bayar pajak. Kalau enggak untung, enggak bayar pajak," tegas Bambang. 

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo, sebagai leader urusan deregulasi e-commerce, menyatakan, setelah dirilis, roadmap e-commerce dikembalikan lagi ke 11 kementerian/lembaga terkait, termasuk Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Ada beberapa kementerian yang belum (memberikan respons). Nah (soal perpajakan), ini kami belum dapat. Soal pajak, kami minta respons dari Kemenkeu, khususnya untuk bisnis start-up," kata Lukita, Jakarta, Kamis (17/3) malam.

Lebih lanjut, Lukita mengatakan, pihak Kementerian Keuangan masih beranggapan tarif (rate) pajak yang dikenakan kepada UKM, yakni sebesar satu persen, bisa diterapkan untuk bisnis start-up yang omzet usahanya di bawah Rp 5 miliar per tahun. 

Di lain pihak, pelaku bisnis start-up sendiri tidak keberatan dengan tarif pajak tersebut. Hanya saja, mereka meminta pajak tersebut tidak dikenakan sekarang juga. 

"Mereka cuma bilang bahwa sebetulnya untuk beberapa tahun itu mereka dibebaskan. Jadi bukan bicara rate. Jadi itu yang kami lagi tunggu masukan dari Kemenkeu," kata dia. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×