kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Satu data pajak bagi seluruh instansi


Selasa, 22 Maret 2016 / 10:59 WIB
Satu data pajak bagi seluruh instansi


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah mulai serius menangani penggelapan pajak. Bahkan Presiden Joko Widodo telah menggelar rapat terbatas pejabat tinggi negara dan menelurkan tiga instruksi guna memperkuat upaya pencegahan dan pengawasan tersebut.

Antara lain, menyatukan data pajak dengan data milik instansi lain. "Pengawasan akan jauh lebih mudah apabila profil data nasabah dengan wajib pajak diintegrasikan," ungkap Presiden Joko Widodo, Senin (21/3).

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menambahkan, tiga instruksi presiden ialah, pertama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, Ditjen Pajak, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) harus bersinergi menggunakan data dan informasi wajib pajak.

Keempat instansi ini diperintahkan untuk menggunakan data yang sama. Namun Presiden Jokowi tidak menargetkan kapan penyatuan data tersebut wajib dilaksanakan. "Data bersama ini ditindaklanjuti sebagai tolok ukur untuk melihat objek pajak. Data awal paling utama selain Ditjen Pajak, juga dari PPATK," kata Pramono.

Kedua, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan diperintahkan segera memperbaiki fasilitas teknologi dan informasi (IT) sehingga datanya terintegrasi. Pengelolaan data tidak lagi bersifat manual yang berpotensi saling berbeda-beda.

Pemerintah yakin perbaikan sistem IT akan berdampak positif pada meningkatkan tingkat rasio pajak. "Tax ratio kita masih sekitar 11%, presiden ingin dalam waktu ke depan tax ratio bisa ditingkatkan di atas 12% -13%, bahkan sampai 15%," kata Pramono.

Terakhir, presiden meminta aparat penegak hukum serta Kemkeu mempersiapkan diri  terhadap perubahan sistem keuangan dan perpajakan pada tahun 2018 mendatang. Menurut Pramono, pada tahun tersebut, sistem perpajakan dunia akan sangat terbuka sehingga penyimpanan uang di negara mana saja akan bisa terlihat datanya.

Terkait keterbukaan data pajak secara internasional ini, Pramono bilang, saat ini menjadi kesempatan bagi siapapun yang masih menyimpan uangnya di luar untuk segera berkoordinasi dengan Ditjen Pajak. "Agar tak jadi masalah kemudian hari," katanya.

Menkeu Bambang Brojonegoro mengakui,  ke depan data-data pajak dan kepabeanan akan makin terbuka. "Akan ada sistem IT yang terintegrasi di Bea Cukai dan pajak," katanya. Dengan begitu masing-masing pihak dapat saling mengakses data.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×