Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah menemukan dugaan penggelapan pajak yang dilakukan sekitar 2.000 penanaman modal asing (PMA) selama 10 tahun belakang. Bahkan, tindakan tersebut menyebabkan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 500 triliun.
Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro mengatakan, modus yang digunakan perusahaan untuk menghindari pajak yaitu dengan mengklaim rugi. Dengan demikian, perusahaan asing tersebut tidak dibebankan kewajiban pajak.
"Padahal, menurut perhitungan atau pemeriksaan pajak, harusnya perusahaan tersebut membayar rata-rata Rp 25 miliar per tahun. Jadi, kalau dalam 10 tahun, kami kehilangan pajak hampir Rp 500 triliun," ujar Bambang, Senin (21/3).
Dia menambahkan, pihaknya telah melaporkan hal ini kepada Presiden Joko Widodo. Sebagai tindak lanjutnya, Kemkeu siap berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menuntaskan pelanggaran pajak ini.
Menurut Bambang, pihaknya siap menggunakan data dari PPATK untuk membuktikan ketidaksesuaian laporan transaksi 2.000 PMA tersebut. "Ini juga bagian dari penggelapan pajak yang harus dibereskan," ujarnya.
Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya akan menunggu laporan Kemkeu terkait daftar nama PMA yang diduga melakukan pelanggaran pajak tersebut. "Saya akan menunggu dari Pak Menteri, nanti dilihat siapa saja. Kemudian bisa saya cek uang masuknya berapa, besar modal berapa, dan besar keuntungan berapa," kata dia.
Yusuf bilang, nantinya dari data-data yang diperoleh PPATK akan bisa membuktikan pelanggaran pajak perusahaan asing tersebut. "Nah, dari besar kuntungan nanti akan dilihat, apakah pajaknya dibayar atau tidak," ujar dia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News