kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masih PKPU, aset Citra Maharlika disita pajak


Senin, 24 April 2017 / 15:55 WIB
Masih PKPU, aset Citra Maharlika disita pajak


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Nasib PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CMNC) berada di ujung tanduk. Sebab, kantor pajak telah menyita aset-aset perusahaan meski proses restrukturisasi utang (PKPU) belum berakahir.

Kuasa hukum CMNC Putu Bravo mengatakan, penyitaan aset oleh kantor pajak dilakukan pada 18 April 2017 lalu. Alasannya, perusahaan yang memiliki kode saham CPGT itu belum juga membayar pajak.

Sekadar tahu, tagihan pajak CMNC per Desember 2015 tercatat mencapai Rp 64 miliar. Namun nilai itu meroket menjadi Rp 125 miliar lantaran perusahaan tak mengikuti program tax amnesty.

Adapun, aset yang disita itu berupa unit kendaraan dan alat berat. "Untuk unit yang disita tersebar di Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Denpasar, dan Kalimantan," kata Putu kepada KONTAN, Senin (24/4).

Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan jumlah unit yang disita. Tapi untuk di Bandung saja terdapat 350 unit kendaraan. Padahal, tambah Putu, aset yang disita itu merupakan sumber pembiayaan perusahaan untuk membayar utang-utang kreditur dalam proses PKPU.

Adapun selain menyita aset, kantor pajak juga mencegah direksi baru perusahaan travel Cipaganti itu ke luar negeri.

Dia mengaku tak menyangka, kantor pajak melakukan penyitaan secepat ini di tengah proses PKPU. Langkah ini dianggap mempengaruhi jalannya proses PKPU lantaran aset yang disita itu terdapa unit jaminan milik kreditur separatis.

"Ada beberapa kreditur yang menanyakan apakah jaminannya ikut disita, tapi hal tersebut belum bisa kami pastikan karena kami belum menerima rincian aset apa saja yang disita," jelas Putu.

Dengan demikian, CMNC hingga saat ini masih tetap dalam penawaran proposal perdamaian yang terakhir, yakni debt to equity alias menukar utang dengan saham. Terkecuali bagi kreditur konkuren dengan tagihan dibawah Rp 600 juta, tunggakan akan dicicil 12-24 bulan sejak homologasi.

Adapun saat ini tercatat utang CMNC kepada para kreditur mencapai Rp 178 miliar (separatis) dan Rp 66 miliar (konkuren). Kreditur pemegang jaminan terbesar datan dari Bank CIMB Niaga Rp 71 miliar, Bank Mandiri Rp 27,5 miliar, Bank Bukopin Rp 21 miliar, dan Bank Permata Rp 20 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×