kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,33   -7,16   -0.78%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masih banyak kreditur enggan ajukan PKPU


Kamis, 22 Maret 2018 / 21:33 WIB
Masih banyak kreditur enggan ajukan PKPU
ILUSTRASI. SIDANG PKPU FIRST TRAVEL


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) masih menjadi momok lantaran dapat berujung kepailitan.

Padahal kata Akhmad Henry Setiawan, salah satu anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) proses PKPU bisa memberikan kejelasan atas status tagihan-tagihan yang tersendat. Selain itu, akan ada konsekuensi hukum jika utang tak dilunasi setelah ada kesepakatan perdamaian.

"Banyak klien yang masih banyak yang takut untuk mengajukan PKPU karena akan berujung pailit. Klien saya ini banyak yang supplier, biasanya konkuren (kreditir tanpa jaminan), menganggap kalau sampai pailit paling hanya dapat 15% dari total piutangnya," jelas Henry saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (22/3).

Padahal Henry menjelaskan proses PKPU justru bisa jadi sarana bagi para kreditur mengetahui kondisi keuangan debiturnya dan apa alasannya pembayaran utang macet.

Henry menambahkan, proses PKPU yang menghadirkan pengurus PKPU sebagai pihak ketiga antara debitur dan kreditur dapat memberikan kejelasan dalam menegosiasikan utang dalam jangka waktu PKPU yang ditentukan

"PKPU bisa jadi sarana kreditur untuk yahu kondisi keuangan debitur lebih dalam. Jadi apakah debitur punya utang karena memang tidak mau membayar, atau memang karena memang kondisi keuangannya sedang berantakan," jelas Henry.

Sekedar informasi, Henry kini tengah jadi pengurus PKPU Intan Baruprana Finance, (IBFN). Dalam prosesnya PKPU Intan Baruparana semakin mendekati batas akhir 270 hari.

Terakhir, pada Senin (19/3) lalu, Intan Baruprana resmi dapat 60 hari perpanjangan PKPU sehingga secara total setidaknya PKPU Intan Baruprana akan dijalani selama 217 hari sejak diputuskan masuk PKPU pada 13 Oktober 2017 lalu.

"Belum ada titik temu antara kreditur dan debitur, makanya butuh perpanjangan waktu PKPU," sambung Henry.

Dari penelusuran Kontan.co.id, sepanjang 2018, dari lima pengadilan niaga di Indonesia: Medan, Jakarta, Semarang, Surabaya, dan Makassar ada 58 permohonan PKPU.

Sementara para perusahaan manufaktur jadi paling banyak yang diseret ke pengadilan dengan jumlah 18 permohonan PKPU. Sementara peringkat kedua ada di sektor properti dengan 13 permohonan PKPU, dan selanjutnya adalah perorangan dengan 7 permohonan.

Sedangkan dari 58 permohonan PKPU, Pengadilan Niaga Jakarta memang jadi pengumpul permohonan terbanyak dengan 35 permohonan PKPU.

Sekadar catatan, dari seluruh permohonan memang tak diputus masuk PKPU, ada pula permohonan yang dicabut, atau ada kesepakatan perdamaian antar kreditur dan debitur di luar persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×