kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mahfud MD minta KPK tak gubris Hak Angket DPR


Sabtu, 29 April 2017 / 17:14 WIB
Mahfud MD minta KPK tak gubris Hak Angket DPR


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu khawatir dengan hak angket DPR.

Ia beranggapan, hak angket yang telah disetujui dalam sidang paripurna, Jumat (28/4), tidak serta merta mewajibkan KPK membuka rekaman kepada DPR.

"Jk (jika) diangket oleh DPR, KPK jln trs sj. Klu ditanya jwb sj: rekaman hsl pemeriksaan hny utk Pengadilan. KPK tak bs diapa2kan oleh hsl angket," demikian tulis Mahfud melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, Sabtu (29/4).


Mahfud meminta KPK tak perlu menggubris hak angket yang ditujukan kepada mereka.

Terlebih, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) secara tegas telah mengatur penggunaan hak angket tersebut.

"Mnrt UU MD 3 hak angket itu menyelidiki pelaksanaan UU dan atau kebijakan pemerintah. KPK itu bkn Pemerintah dlm arti UUD kita," lanjut Mahfud.

Pemerintah, kata Mahfud, memiliki dua pengertian secara luas, yakni mencakup seluruh lembaga negara.

Sementara, dalam arti sempit pemerintah yang dimaksud hanya eksekutif. Ada pun di dalam UUD 1945, pemerintah yang dimaksud hanya eksekutif.

Ia menambahkan, di dalam Pasal 79 ayat (3) UU MD3, yang dapat diangket DPR adalah pemerintah dan lembaga pemerintah non-kementerian. Menurut dia, KPK bukan pemerintah.

"Silahkan sj DPR menyelidiki KPK dgn hak angket. Kalau ditanya oleh DPR, KPK blh menjawab apa adanya sesuai dengan jaminan UU," cuit Mahfud.

"Inilah saatnya para komisioner KPK menujukkan, dirinya tdk takut dicopot oleh DPR krn DPR tak bs sembarangan mencopot. Ayo, KPK," lanjut dia.

"Angket DPR biarkan sj jalan terus,tp KPK jg bs berjalan lbih kencang. Angket DPR tak hrs dirisaukan. Itu urusan remeh. Ayo, KPK!" katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memastikan bahwa KPK tidak akan menindaklanjuti hak angket yang diajukan DPR.

Menurut Syarif, permintaan anggota DPR melalui hak angket itu dapat menghambat proses hukum.

"Rekaman dan BAP (berita acara pemeriksaan) hanya dapat diperlihatkan di pengadilan," ujar Syarif saat dikonfirmasi, Jumat.

Menurut Syarif, jika bukti-bukti termasuk rekaman penyidikan dibuka, hal itu berisiko menghambat proses hukum dan dapat berdampak pada penanganan kasus korupsi proyek e-KTP.

"Segala upaya yang dapat menghambat penanganan kasus korupsi, termasuk e-KTP dan kasus keterangan tidak benar di pengadilan tentu saja akan ditolak KPK," kata Syarif.

Usulan hak angket dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan, penyidik KPK Novel Baswedan yang dikonfrontasi dengan politisi Hanura Miryam S Haryani, mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR, agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP.

Menurut Novel, hal itu diceritakan Miryam saat diperiksa di Gedung KPK.

Para anggota DPR yang namanya disebut langsung bereaksi. Penggunaan hak angket kemudian muncul.

Komisi III mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam, yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

DPR kemudian menyetujui penggunaan hak angket tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×