kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

LSI: 30% publik setuju main hakim sendiri


Minggu, 07 April 2013 / 16:37 WIB
ILUSTRASI. Harga saham BJTM & ASSA menghijau di sesi pertama bursa Kamis (4/11)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/17/06/2020.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Survei yang dilakukan Lingkaran Survei Indonesia (LSI) menunjukkan hanya 29,8% responden yang menyatakan puas terhadap penegakan hukum di Indonesia. Minimnya kepercayaan publik atas proses penegakkan hukum ini berkorelasi pada cukup tingginya masyarakat yang setuju main hakim sendiri.

Survei LSI menunjukkan sebanyak 30,6% responden setuju menghukum sendiri pelaku kejahatan karena tak percaya proses hukum yang adil. Meski angka itu cukup tinggi, tetapi sebanyak 46,3% responden masih menyetujui pelaku kejahatan diproses hukum secara adil. Sebanyak 23,1% responden tidak menjawab atau tidak tahu.

Peneliti LSI Dewi Arum mengatakan, rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat memunculkan anarkisme. "Tak berlebihan dan mengherankan jika dikatakan bahwa maraknya kasus main hakim sendiri yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia merupakan refleksi dari ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum yang dilakukan negara," ujar Arum dalam jumpa pers di kantor LSI, Minggu (7/4).

Ia mencontohkan, kasus penembakan empat tahanan di Lapas Cebongan, Sleman; penyerangan Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU); dan pembakaran gedung pemerintahan di Palopo adalah contoh nyata dari ketidakpercayaan publik terhadap hukum.

"Mereka yang tak puas dan tak yakin bahwa sebuah kasus akan diselesaikan secara adil melalui hukum formal akhirnya mengambil langkah menghakimi pelaku," kata Arum.

Ketidakpuasan terus meningkat

Jika dilihat dari tren yang terjadi selama ini, ketidakpuasan terhadap penegakan hukum di Indonesia juga cenderung meningkat dari tahun ke tahun sampai menjelang akhir pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dari survei LSI pada Januari 2010, responden yang menyatakan tidak puas atas penegakan hukum sebesar 37,4%. Sementara pada Oktober 2010, tingkat ketidakpuasan naik menjadi 41,2%.

Pada September 2011, responden yang tak puas dengan proses penegakkan hukum sebesar 50,3%. Di bulan Oktober 2012, tingkat ketidakpuasan kembali naik menjadi 50,3%. Pada April 2013 ini, mereka yang tidak puas mencapai 56,6%.

Penegakan hukum di masa pemerintahan Presiden SBY juga dinilai tak lebih baik dari pemerintahan presiden sebelumnya. Sebesar 41,3% menilai penegakan hukum di era SBY sama saja dari pemerintahan sebelumnya. Sebanyak 26,5% bahkan menyatakan lebih buruk, dan hanya 22,6% yang mengatakan penegakan hukum di era SBY lebih baik dari era pemerintahan sebelumnya.

Adapun, survei yang dilakukan LSI mengambil rentang waktu 1 hingga 4 April 2013. Survei menggunakan metode multistage random sampling dengan 1.200 responden dan margin of error sebesar +/- 2,9%. Survei dilaksanakan di 33 provinsi di Indonesia. Survei juga dilengkapi dengan penelitian kualitatif dengan metode analisis media, focus group discussion, dan in depth interview. (Sabrina Asril/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×