kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lindungi konsumen dari efek persaingan tak sehat, KPPU gandeng BPKN


Sabtu, 16 Maret 2019 / 09:00 WIB
Lindungi konsumen dari efek persaingan tak sehat, KPPU gandeng BPKN


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bertepatan dengan Hari Konsumen Sedunia pada 15 Maret, KPPU dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bersepakat untuk melakukan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang bertujuan untuk mewujudkan kerjasama dan koordinasi antara KPPU dan BPKN agar dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara efektif.

Ruang lingkup disepakatinya nota kesepahaman adalah meliputi pertukaran data dan/atau informasi, sosialisasi dan/atau advokasi, pemberian bantuan narasumber dan/atau ahli, dan kegiatan lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Dalam keterangan tertulisnyana, Wakil Ketua KPPU Ukay Karyadi menyatakan bahwa persaingan usaha sehat dengan perlindungan konsumen memiliki irisan yang sangat kuat. Dampak dari persaingan usaha yang tidak sehat akan dirasakan oleh konsumen baik secara langsung maupun tidak langsung.

Melalui kerja sama ini, KPPU dan BPKN akan bekerja sama dalam tukar menukar informasi, sosialisasi, advokasi dan berbagai upaya lainnya sehingga timbul kerja sama yang erat dan sinergis. Diharapkan dengan kerja sama ini, upaya perlindungan terhadap persaingan usaha yang sehat dan perlindungan konsumen akan semakin lebih baik di Indonesia.

Beberapa pasal dalam UU No 5/1999 secara eksplisit menyebutkan konsumen dan/atau kata pembeli untuk mempertegas perlindungan konsumen dari dampak persaingan tidak sehat tersebut.

Misalnya saja perilaku kartel yang akan langsung mengurangi kesejahteraan konsumen melalui harga yang mahal alias tidak kompetitif. Perilaku penyalahgunaan posisi dominan akan berdampak kepada konsumen berupa semakin terbatasnya pilihan yang tersedia di pasar dan tentunya, harga yang harus dibayar tidak kompetitif.

Berdasarkan kasus-kasus pelanggaran persaingan usaha yang sudah ditangani oleh KPPU, dapat disimpulkan bahwa kerugian terhadap konsumen itu nyata adanya. Mengacu kepada hasil kajian KPPU misalnya yang menyebutkan, dampak kerugian konsumen untuk kartel tarif SMS mencapai 2,8 trilliun selama periode dua tahun.

Belum lagi kasus-kasus lainnya, yang menimbulkan dampak kerugian terhadap konsumen dengan estimasi jumlah yang sangat signifikan. Dampak positif persaingan sehat bagi konsumen adalah seperti harga yang terjangkau, ketersediaan barang/jasa, kualitas produk yang lebih baik, dan variasi produk yang beragam.

Sedangkan dampak positif bagi pelaku usaha adalah terhindar dari penyalahgunaan posisi dominan, terhindar dari proses-proses bisnis yang mendiskriminasi, terhindar dari persekongkolan pesaing, dan terhindar dari kebijakan yang bisa mendistorsi persaingan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×