kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.919   11,00   0,07%
  • IDX 7.206   64,80   0,91%
  • KOMPAS100 1.107   11,94   1,09%
  • LQ45 879   12,35   1,43%
  • ISSI 221   0,71   0,32%
  • IDX30 449   6,58   1,49%
  • IDXHIDIV20 540   5,75   1,08%
  • IDX80 127   1,49   1,19%
  • IDXV30 134   0,41   0,31%
  • IDXQ30 149   1,74   1,18%

KPPU soroti program Grab to Work Pemkot Bandung


Senin, 11 Maret 2019 / 19:53 WIB
KPPU soroti program Grab to Work Pemkot Bandung


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Kota Bandung akan menerapkan sistem aparatur sipil negara (ASN) untuk pergi ke kantor bersama memanfaatkan fasilitas ojek online Grab melalui program Grab To Work.

Kebijakan tersebut mendapat perhatian dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih menjelaskan pihaknya akan melayangkan surat kepada Pemerintah Kota Bandung guna mengklarifikasi sistem tersebut.

"Kami memutuskan untuk menyurati, pemberitaan yang ada akan kami konfirmasi dahulu. Seperti apa dari Pemkot Bandung, jika memang benar adanya himbauan dari Pemkot bagi para ASN hanya salah satu yaitu Grab bahkan ada sanksi maka itu melanggar prinsip persaingan usaha," jelas Guntur saat Forum Jurnalis di Gedung KPPU, Senin (11/3).

Bahkan Guntur menambahkan tak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan guna mengklarifikasi lebih jelas akan pemberitaan yang beredar. "Kemungkinan juga ada pilihan lain kita memanggil, kita perlu kejelasan konfirmasi apa yang diberitakan dipublik," tegas Guntur.

Sebelumnya, ASN yang berangkat kerja ke kantor diwajibkan menggunakan layanan Grab secara bersamaan dengan para ASN lainnya yang sudah dibagi dalam tiap grup, di mana setiap grup bisa mencapai 5 atau 6 ASN.

Para ASN wajib berangkat ke kantor berkelompok di setiap pool yang sudah ditunjuk oleh Dishub dan pihak Grab. Kadisub Kota Bandung, Didi Ruswandi, mengatakan, sistem pergi ke kantor bersama ini memang baru sebatas uji coba. Untuk sementara, uji coba dilakukan terhadap instansi Dishub terlebih dulu.

Namun ditegaskan Guntur KPPU masih belum dapat menentukan apakah program Grab to Work merupakan pelanggaran persaingan usaha atau tidak sebelum adanya klarifikasi dari pihak Pemkot Bandung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×