kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   50.000   1,72%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

Larang bitcoin, BI akan gandeng OJK & Kementerian


Jumat, 15 Desember 2017 / 19:42 WIB
Larang bitcoin, BI akan gandeng OJK & Kementerian


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan bekerja sama dengan beberapa lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kementerian terkait pelarangan bitcoin.

Enny V. Panggabean, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI bilang kerja sama dengan kementerian ini terkait fungsi bitcoin sebagai alat investasi.

"Fungsi bitcoin sebagai alat pembayaran sudah kami larang," kata Enny, Kamis (15/12).

Selain pelarangan, BI juga tidak mengakui bitcoin sebagai alat pembayaran.

Jika nantinya setelah aturan bitcoin mulai berlaku yaitu pada tahun depan, masih ada penyalahgunaan pembayaran menggunakan bitcoin maka akan ada sanksi khusus dari regulator.

Hal ini utamanya pada teknologi finansial (fintech) yang memaksakan menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran. Jika ada yang melakukan, BI akan menerapkan sanksi khusus. Terkait ini BI sudah mengaturnya di PBI mengenai fintech.

Pelarangan bitcoin karena mata uang kripto ini mempunyai tingkat risiko dan fluktuasi kurs yang cukup tinggi. Sehingga tidak ada perlindungan konsumen.

Enny bilang di beberapa negara seperti Korea, Australia, Selandia Baru sudah resmi ada pelarangan bitcoin.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×