kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Krakatau Steel gugat pembatalan merek IKS


Senin, 01 April 2013 / 20:48 WIB
Krakatau Steel gugat pembatalan merek IKS
ILUSTRASI. BPOM izinkan anak 6-11 tahun dapat vaksin Sinovac, ini kata Kemenkes


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA, PT Krakatau Steel Tbk tengah berseteru dengan perusahaan lokal di Pengadilan Niaga Jakarta. Perusahaan baja itu menggugat PT Perwira Adhitama Sejati dalam sengketa merek.

Krakatau Steel tidak terima dengan kepemilikan merek IKS oleh Perwira Adhitama. Lantaran itu pula Krakatau Steel meminta pengadilan membatalkan pendaftaran merek IKS tersebut.

Kuasa Hukum Krakatau Steel Ali Imron enggan menjelaskan gugatannya. Tetapi berdasarkan berkas gugatan, dasar gugatan ini karena Krakatau Steel, sebagai perusahaan produksi baja selalu memberikan tanda pada setiap produknya dengan nama dan label KS.

Singkatan KS ini tidak lain kepanjangan dari Krakatau Steel. Nama KS ini pula yang kemudian menjadi merek dagang Krakatau Steel. Merek KS ini sudah terdaftar di direktorat merek di bawah IDM 000063036 tertanggal 17 Juni 2004 untuk melindungi jenis barang kelas 06 yaitu baja tulangan, baja profil, dll.

Selanjutnya merek KRAKATAU STEEL + LOGO di bawah No.IDM000048501 tertanggal 12 Februari 2004 untuk melindungi jenis barang kelas 06, yaitu besi spons, baja kawat batangan, baja lonjoran, baja canai, dll. Selain itu, Krakatau Steel juga mendaftarakan merek KS POLE di bawah No. IDM000184782 untuk kelas 06, yaitu tiang telepon bentuk taper segi delapan.   

Terkait merek-merek ini, Krakatau Steel telah melakukan promosi yang gencar dan besar-besaran. Melakukan investasi dengan biaya yang tidak sedikit supaya merek tersebut dikenal di masyarakat. Krakatau Steel menegaskan pihak memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek KS dan KS POLE.

Masalahnya, Perwira Adhitama telah mendaftarkan merek IKS untuk kelas 06 di bawah no. IDM000005524 tanggal 9 Mei 2003 di Direktorat Merek. Terkait pendaftaran ini, Krakatau Steel sangat keberatan lantaran menilai adanya kesamaan pada pokoknya untuk jenis barang yang sejenis.

Kesamaan itu terlihat dari bentuk, cara penempatana, cara penulisan, kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapannya. Krakatau Steel menuding merek IKS merupakan jiplakan berlaka dari merek KS dan KS POLE yang lebih dulu terdaftar. Perwira Adhitama dituding beritikad tidak baik mendaftarkan merek IKS.  

Lantaran itulah, Krakatau Steel meminta pengadilan membatalkan pendafataran merek IKS di bawah no. IDM000005524 milik Perwira Adhitama. Selain itu, Krakatau Steel juga meminta pengadilan memerintahkan Ditjen HKI menolak permintaan pendaftaran merek yang menggunakan unsur KS.

Sementara itu, Kuasa Hukum Perwira Adhitam Sabar Sigalingging menyatakan, menolak semua dalil-dalil yang disampaikan Krakatau Steel terutama menyangkut adanya persamaan pada pokoknya antara KS POLE dengan merek IKS. "Jika dicermati tidak ada persamaan pada pokoknya," ujarnya.

Sabar menjelaskan penggunaan unsur huruf KS tidaklah dapat dimonopoli oleh Krakatau Steel. Pasalnya Direktorat Merek banyak mengabulkan pendaftaran merek yang menggunakan unsur KS untuk kelas 06.

Sabar menegaskan terkait gugatan Krakatau Steel, pihaknya justru mengajukan rekovensi atau gugatan balik. Perwira Adhitama meminta pengadilan membatalkan merek KS milik Krakatau Steel.

Ini mengacu pada dalil merek IKS lebih dulu terdaftar di direktorak merek yakni tanggal 9 Mei 2003 ketimbangan merek Kratakatau Steel + logo pada 12 Februari 2004 dan merek KS tertanggal 17 Juni 2004. "Prinsip first to file system, pihak yang pertama kali mendaftarakan mendapatkan hak eksklusif sebagaimana pasal 3 UU No.15 tahun 2001 tentang merek," jelasnya.

Sengketa merek ini sudah masuk babak pembuktian. Rencananya sidang yang diketuai Majelis Hakim Sujatmiko bakal kembali digelar pada Rabu (3/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×