kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK cium suap BPK oleh GM Jasa Marga sejak Agustus


Jumat, 22 September 2017 / 18:03 WIB
KPK cium suap BPK oleh GM Jasa Marga sejak Agustus


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kasus suap terhadap dalah satu auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) oleh salah satu General Manager PT Jasa Marga Tbk (Persero) berawal dari penyelidikan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, pihaknya telah mencium adanya pemberian hadiah terhadap salah satu auditor BPK itu sejak Agustus 2017. "Saat itu juga kami melakukan tahap penyelidikan," ungkapnya, Jumat (22/9) .

Saat itu juga, KPK mengetahui motor Harley Davidson Sportster 883 bernomor polisi B 5662 JS seharga Rp 115 juta pemberian Setia Budi General Manager Jasa Marga Cabang Purbaleunyi itu dikirim ke kediaman Sigit.

Nah, pada bulan ini KPK telah meningkatkan perkara menjadi penyidikan, setelah menemukan dua permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pemeriksaan dengan tujuan tertenru (PDTT).

Namun sayangnya, KPK saat ini belum mengetahui secara fokus pemberian tersebut untuk menaikkan atau menurunkan temuan BPK terhadap pengelolaan uang pada 2015-2016 di proyek rekonstruksi jalan, dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kewajarannya.

"Saat ini KPK, masih fokus terhadap proses pembuktian penerimaan hadiah ini, kalau pun ada tambahan informasi akan disampaikan lebih lanjut nanti," tuturnya.

Adapun saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Yangmana, Sigit ditetapkan sebagai tersangka sesaat setelah diperiksa oleh KPK di kantor BPKP perwakilan Kota Bandung, Rabu (20/9).

Terhadap kasus ini KPK telah memeriksa 9 orang saksi dan satu tersangka yang terdiri dari auditor BPK, pejabat, dan pegawai Jasa Marga dan swasta. Atas perbuatannya ini Sigit sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001.

Sementara Setya sebagai pemberi disangkakan melanggar asal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×