kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Koperasi Pembiayaan Indonesia dipailitkan


Rabu, 16 Desember 2015 / 18:55 WIB
Koperasi Pembiayaan Indonesia dipailitkan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI) saat ini resmi dalam status pailit. Perusahaan pembiayaan ini gagal menciptakan perdamaian saat masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan para krediturnya.

“Mengadili Koperasi Pembiayaan Indonesia pailit dengan segala akibat hukumnya,” ketua majelis hakim yang dipimpin Djamalludin Samosir dalam amar putusannya, Rabu (16/12).

Dalam putusannya juga, majelis memepertimbangkan, mayoritas kreditur tak menerima proposal perdamaian yang diajukan KPI. Hal itu pulalah yang menjadi alasan KPI dinyatakan pailit.

Berdasarkan pengambilan suara atas proposal perdamaian telah dilakukan pada Senin (14/12) lalu. Hasilnya, dua dari tiga kreditur menolak. Adapun dua kreditur itu adalah PT Bank Negara Indonesia Tbk. sebagai satu-satunya kreditur separatis dan PT Bank MNC Internasional Tbk yang merupakan kreditur konkuren.

Dalam proses kepailitan ini, majelis hakim kembali menunjuk Baslin Sinaga sebagai hakim pengawas. Majelis juga mengangkat ketiga pengurus PKPU menjadi tim kurator dalam kepailitan ini.

Salah satu tim pengurus PKPU KPI Johan Bastian Sihite menyatakan debitur tidak diberikan perpanjangan masa PKPU lagi oleh krediturnya. “Sudah diberikan waktu, tapi tidak kunjung ada perdamaian,” katanya.

KPI diputuskan dalam PKPU sejak 5 Oktober lalu. Setelah masa PKPU sementara 45 hari habis, debitur sempat mendapat perpanjangan yakni tujuh hari. Terakhir, kreditur setuju untuk memberikan perpanjangan 14 hari.

Menurut Kuasa Hukum Bank MNC Andi F. Simangunsong, tidak dicapainya perdamaian lantaran debitur tidak bisa menjalankan permitaan kreditur. Dalam proses PKPU itu, Bank MNC meminta jaminan berupa penempatan deposito kepada debitur. Penempatan dana deposito itu dimaksudkan untuk menjamin perdamaian.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum KPI yang enggan disebutkan namanya mengatakan pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin. “Kemarin kami meminta perpanjangan 30 hari, tetapi hanya diberikan 14 hari,” ungkapnya.

Dia menyatakan akan mengajukan upaya hukum kasasi dan terus berupaya melunasi utang-utang koperasi. Menurutnya, tidak sepatutnya para kreditur mepailitkan koperasi. Pasalnya, para kreditur memegang jaminan dari nasabah yang menerima pembiayaan dari KPI.

Dalam menjalankan bisnisnya, KPI menyalurkan dana perbankan dalam skema channeling. Jadi setiap pembiayaan yang disalurkan oleh KPI merupakan dana dari bank.

Akan tetapi, ada jaminan berupa surat tanah dari nasabah. “Jaminan-jaminan itu semuanya di bank. Kalau ditotak, nilainya lebih tinggi dari utang kami ke bank,” ungkapnya.

Sekadar informasi, permohonan PKPU ini diajukan Bank MNC pada 16 September 2015. Adapun, KPI juga sudah tidak bisa menjalankan usahanya. Melalui situs resminya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah membekukan kegiatan usaha Koperasi Pembiayaan Indonesia.

Perusahaan pembiayaan berbadan hukum koperasi ini dianggap tidak memenuhi ketentuan pasal 38 dan pasal 41 ayat 1 Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2014 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha perusashaan pembiayaan.

Pasal 38 menyebutkan perusahaan pembiayaan wajib memiliki rasio ekuitas terhadap modal disetor paling rendah sebesar 50%. Setelah dibekukan, maka Koperasi Pembiayaan Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU

[X]
×