kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,44   -19,08   -2.04%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kompolnas: Penyidikan kasus pertanahan butuh waktu tidak sebentar


Rabu, 17 Februari 2021 / 13:51 WIB
Kompolnas: Penyidikan kasus pertanahan butuh waktu tidak sebentar
ILUSTRASI. Mafia tanah


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan, akan menindak tegas praktik mafia tanah di Indonesia.

Kerja sama pun telah dilakukan dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan untuk dapat memberantas praktik mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat.

Bahkan, kerja sama ketiga lembaga ini telah dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman atau MoU yang diteken pada 2017. Tak hanya itu, satgas mafia tanah atau satgas kejahatan pertanahan dibentuk, dengan pusatnya ada di Mabes Polri dan daerah ada di Polda.

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto mengaku, telah menerima banyak laporan kasus mafia tanah.

Baca Juga: BKPM: Sertifikat tanah elektronik permudah langkah investor bangun pabrik

Menurutnya, untuk mengungkap kasus mafia tanah di Indonesia tidaklah mudah, dan prosesnya membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Namun penyidikan kasus pertanahan juga membutuhkan waktu yang tidak sebentar," kata Benny dalam siaran pers yang dikutip Kompas.com, Rabu (17/02/2021).

Benny juga mengaku adanya sejumlah hambatan dalam mengungkap kasus mafia tanah tersebut. Salah satu hambatannya yaitu sulitnya mencari saksi.

"Hambatan penyidikan bisa begitu beragam mulai dari sulitnya mencari saksi hingga kejelian pihak penyidik untuk memproses data terkait pemalsuan tanah," ujarnya.




TERBARU

[X]
×