kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komisi II dan pemerintah bahas DIM RUU Pertanahan


Rabu, 22 November 2017 / 13:45 WIB
Komisi II dan pemerintah bahas DIM RUU Pertanahan


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi II DPR RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasioanal (ATR/BPN) melakukan rapat kerja pembahasan Revisi Undang Undang (RUU) Pertanahan. Dalam raker tersebut, dilakukan pembahasan tingkat I Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy bilang, RUU Pertanahan merupakan inisiatif Komisi II DPR RI. Pada raker kali ini pihaknya meminta sejumlah penjelasan substansi permasalahan dalam DIM tersebut.

"Kami mengagendakan meminta pandangan pemerintah, penyerahan DIM dan pembentukan Panja (Panitia Kerja)," ujar Lukman di Komisi II DPR RI, Rabu (22/11).

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil menyatakan, pihaknya mengusulkan sejumlah substansi baru dan sejumlah pendalaman. Salah satu usulan baru diantaranya,hak penggunaan ruang di atas atau di bawah tanah dan bank tanah, serta sinergi penataan ruang dan pertanahan.

"Kami mengusulkan inisiatif baru penataan ruang dan tanah jika kita sudah lakukan pendataan tanah," jelas dia.

Selain itu, perubahan atawa pengaturan, juga diusulkan. Di antara azas norma dan lembaga, ketentuan hak sewa dan pengadilan khusus pertanahan.

"Kami juga usulkan sanksi administrasi, pidana dan ketentuan," tegas Sofyan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×