kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kini, perizinan perumahan harus selesai 44 hari


Rabu, 24 Agustus 2016 / 16:56 WIB
Kini, perizinan perumahan harus selesai 44 hari


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah memangkas habis-habisan proses perizinan di sektor perumahan. Pemangkasan tersebut mereka masukkan dalam penerbitan Paket Kebijakan Ekonomi ke-13 yang dirilis Rabu (24/8).

Darmin Nasution, Menko Perekonomian mengatakan, ada beberapa bentuk pemangkasan proses perizinan yang dilakukan pemerintah untuk mempercepat pembangunan perumahan. Penyederhanaan pertama dilakukan dengan menghilangkan beberapa proses perizinan.

Perizinan yang dihilangkan tersebut antara lain; izin lokasi yang memerlukan waktu 60 hari kerja, persetujuan gambar masterplan yang memerlukan waktu tujuh hari kerja, rekomendasi peil banjir dengan waktu pengurusan izin mencapai 30- 60 hari kerja dan Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas yang waktu perizinannya mencapai 30 hari kerja. Kedua, menggabungkan proses perizinan.

Izin yang digabung tersebut salah satunya berkaitan dengan pengesahan site plan. Izin tersebut dengan proses pemangkasan ini bisa diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup, pengesahan site plan yang diproses bersamaan dengan izin lingkungan. Ketiga, percepatan perizinan.

Perizinan yang dipercepat, antara lain; Surat Pelepasan Hak (SPH) Atas Tanah dari Pemilik Tanah kepada pihak developer yang dipercepat dari 15 hari menjadi tiga hari kerja, pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah yang dipercepat dari 90 hari menjadi 14 hari kerja dan penerbitan IMB Induk dan pemecahan IMB yang dipercepat dari 30 hari menjadi tiga hari kerja.

Darmin mengatakan, pemangkasan tersebut membuat proses perizinan pembangunan kawasan perumahan seluas 5 hektare lebih cepat. "Jika selama ini 769-981 hari, ini tinggal 44 hari saja," katanya di Kantor Kepresidenan Rabu (24/8).

Pramono Anung, Sekretaris Kabinet berharap, penyederhanaan tersebut bisa direspon cepat oleh dunia usaha dan perbankan, sehingga upaya pemerintah dalam menyediakan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah bisa terwujud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×