kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45997,15   3,55   0.36%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ketua KPK harap Jokowi tak lanjutkan Revisi UU KPK


Rabu, 15 Maret 2017 / 16:17 WIB
Ketua KPK harap Jokowi tak lanjutkan Revisi UU KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

AKARTA. Rencana Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tengah bergulir.

Sosialisasi dilakukan di beberapa universitas, seperti Universitas Andalas dan Universitas Nasional.

Kepastian kelanjutan Revisi UU 30/2002 kini berada di tangan Presiden Joko Widodo.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap Presiden Jokowi tidak melanjutkan rencananya revisi UU 30/2002.

Ia berharap Jokowi melakukan hal yang sama pada 2016 lalu, saat menunda kelanjutan revisi dengan DPR.

"Ya, mudah-mudahan seperti tahun lalu lah," Kat Agus di Institut Perbanas, Jakarta, Rabu (15/3).

Menurut Agus, dukungan pemerintah terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia cukup tinggi.

"Bapak Presiden kan selalu rasional," ucap Agus.

Pada 23 Maret mendatang, sosialisasi akan dilakukan di Universitas Gadjah Mada dan selanjutnya di Universitas Sumatera Utara.

Menurut Wakil DPR Fahri Hamzah, sosialisasi revisi UU 30/2002 diusulkan oleh Jokowi pada pertengahan tahun 2016 dalam rapat konsultasi.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menambahkan, saat ini fraksi di DPR sendiri masih pro dan kontra terkait revisi UU KPK. Pasal yang akan direvisi juga sama sekali belum dibahas.

Namun prinsipnya, revisi akan berkutat pada empat hal, yakni mengenai kewenangan KPK dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), badan pengawas KPK, penyadapan, dan penyidik independen. (Lutfy Mairizal Putra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×