kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Keppres tolak grasi terpidana mati segera terbit


Kamis, 18 Desember 2014 / 23:29 WIB
Keppres tolak grasi terpidana mati segera terbit
ILUSTRASI. Manfaat buah kurma untuk kesehatan tubuh.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Presiden Joko Widodo akan segera meneken keputusan presiden yang menolak permohonan grasi lima terpidana hukuman mati pada bulan Desember ini. Keppres itu akan menjadi dasar pelaksanaan hukuman mati kepada para terpidana. Demikian disampaikan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Istana Kepresidenan, Kamis (18/12).

"Lima sudah diproses, akan segera turun bulan ini juga. Sekali lagi, keputusan hukuman mati ini adalah keputusan dari pengadilan, bukan dari presiden," kata Andi.

Kelima narapidana itu, sebut Andi, ada yang merupakan warga negara asing yang berasal dari Afrika dan Amerika Selatan. Sebelum eksekusi tembak mati dilakukan, Andi mengatakan pemerintah melaui Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi akan berkomunikasi dengan duta besar negara asal terpidana tersebut.

"Kami akan minta mereka pahami bahwa Indonesia dalam keadaan darurat narkoba, dan dampaknya besar baik dari sisi ekonomi. Mereka harus pahami darurat narkoba ini dengan perlu dilakukan dengan tindakan tegas," ucap Andi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan sudah menolak permohonan grasi 64 terpidana mati. Presiden menyatakan perang melawan narkoba dan tidak akan memberikan ampun kepada terpidana mati yang beberapa dia antaranya adalah gembong narkoba tersebut.

"Tapi harus ingat yang vonis mati adalah pengadilan, bukan presiden. Kalau mereka minta pengampunan, tidak ada pengampunan untuk kasus-kasus narkoba saya tekankan berulang kali," ucap Jokowi. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×