kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Grasi terpidana Bali Nine diusulkan untuk ditolak


Rabu, 27 Maret 2013 / 08:57 WIB
Grasi terpidana Bali Nine diusulkan untuk ditolak
ILUSTRASI. Industri pangan tengah memproduksi kue.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

SYDNEY. Usaha yang dilakukan oleh salah seorang terpidana kasus Bali Nine, Andrew Chan (29), untuk menghindar dari hukuman mati tampaknya tidak berhasil. Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menolak usulan grasi tersebut.

Menurut laporan kantor berita Australia, AAP, Selasa (26/3/2013), sebuah sumber mengatakan, keputusan BNN sejalan dengan rekomendasi hakim Mahkamah Agung sebelumnya, yang dimintai pendapat apakah hukuman mati terhadap Chan sah atau tidak.

"Untuk Andrew Chan, narkoba yang mereka coba seludupkan beberapa kilo, bukan? Sulit untuk kasus seperti ini. Kami hanya mengikuti apa yang direkomendasikan, yaitu tidak," kata sumber tersebut.

Menurut laporan koresponden Kompas di Australia, L Sastra Wijaya, Chan ditahan dan dipenjarakan pada tahun 2005 terkait perannya dalam usaha menyeludupkan 8 kg heroin dari Bali ke Australia. Permohonan grasi rekannya yang lain, Myuran Sukumaran, juga sudah ditolak oleh Presiden Yudhoyono.

Di Australia, kelompok ini dikenal sebagai Bali Nine karena ada sembilan orang yang terlibat dalam usaha menyeludupkan heroin bernilai sekitar 4 juta dollar AS (Rp 40 miliar) itu. Chan dan Syukumaran dianggap sebagai pemimpin dari kelompok ini, dengan yang lainnya mendapatkan hukuman penjara seumur hidup.

Menurut AAP, sebelumnya Hakim Mahkamah Agung Salman Luthan juga telah merekomendasikan kepada Presiden Yudhoyono agar permohonan grasi Chan ditolak. Rekomendasi hakim dan BNN ini muncul saat Indonesia baru saja melakukan eksekusi mati terhadap terpidana narkoba pertama kalinya sejak tahun 2008. Adami Wilson asal Malawi ditembak mati di Kepulauan Seribu pada awal Maret lalu. (L Sastra Wijaya/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×