Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bea Cukai Pasar Baru bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan ekstasi asal Belgia dan Belanda.
Kepala Kantor Wilayah Direktoran Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jakarta, Rusman Hadi mengatakan lebih dari 20 ribu pil ekstasi beserta 6 orang tersangka berhasil diamankan dalam joint operation tersebut.
Penindakan pertama dilakukan kepada paket kiriman asal Belgia yang tiba di kantor Pos Pasar Baru pada 5 April 2024. Paket tersebut bertuliskan car parts set special for Honda, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan enam bungkus plastik bening berisi ribuan pil ekstasi.
Baca Juga: Banjir Kritik Publik, Bea Cukai Perlu Proaktif Memberi Informasi Persyaratan
“Pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration, upaya tersebut digagalkan dan kami mengamankan 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kilogram,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/5).
Rusman mengungkapkan, kedua tim melakukan penindakan atas pakai kiriman asal Belanda yang tiba di kantor Pos Pasar Baru pada 22 April 2024. Menurutnya, modus yang digunakan pun sama yakni false declaration di mana disebutkan sebagai majalah.
“Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dua bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kilogram,” ungkapnya.
Rusman menuturkan, dari hasil mapping dan analisis tim joint operation melakukan kontrol pengiriman atas dua paket tersebut. Alhasil, paket dari Belgia bertujuan ke Bandung dan mengamankan seorang penerima berinisial EK sebagai saksi.
Baca Juga: Bea Cukai Hemat Pengeluaran Negara Hingga Rp 3,5 Triliun dari Pencegahan Narkotika
Selanjutnya, paket diteruskan ke Pasuruan, Jawa Timur dan petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka lainnya dan 1 Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial RA yang merupakan WNA asal Iran dan merupakan jaringan Internasional.
Untuk paket kedua asal Belanda, diketahui tujuan pengirimannya ke Jakarta Utara dan dua orang pelaku berhasil diamankan berinisial IH dan IR sebagai penerima paket serta 1 orang DPO inisial B yang juga sindikat jaringan internasional.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News