kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kepatuhan pajak 500 orang tajir masih rendah


Minggu, 11 Desember 2016 / 12:23 WIB
Kepatuhan pajak 500 orang tajir masih rendah


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kepatuhan 500 orang paling tajir di Indonesia dalam membayar pajak masih rendah. Kepatuhan tersebut salah satunya bisa dilihat dari kepatuhan mereka dalam menyerahkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak mereka dalam empat tahun terakhir.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, untuk tahun 2012 dan 2013 saja, masih ada 98 dan 78 wajib pajak tajir yang tidak lapor dan menyerahkan SPT mereka. Tahun 2014 dan 2015,masih ada 78 dan 53 wajib pajak tajir yang menyampaikan SPT nya.

Sri Mulyani, Menteri Keuangan mengatakan, secara persentase, kepatuhan orang tajir tersebut bayar pajak memang mencapai 89,4%. Rata- rata tersebut masih lebih tinggi jika dibandingkan dengan kepatuhan seluruh masyarakat Indonesia yang rata- ratanya hanya mencapai 62%.

"Tapi tetap, kalau orang seperti itu tidak bayar pajak, tidak heran ketimpangan besar, karena berarti mereka tidak bayar pajak," katanya di Istana Negara Jumat (9/12).

Selain itu, Sri mengatakan, kesadaran rendah tersebut, juga bisa dilihat dari peran serta mereka dalam mengikuti Program Pengampunan Pajak. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, dari 500 nama orang terkaya yang 248 di antaranya masuk dalam daftar orang terkaya versi Majalah Forbes tersebut, 100 wajib pajak di antaranya belum ikut.

Selain itu, walaupun sudah ikut, deklarasi harta yang mereka sampaikan pun belum memuaskan. Dari 145 wajib pajak yang masuk dalam daftar 500 orang tersebut, mereka mendeklarasikan harta berkisar antara Rp 15 juta sampai Rp 15 miliar dengan tebusan berkisar Rp 300 juta sampai Rp 1 miliar.

Kemudian, 217 wajib pajak lainnya, deklarasi harta mereka hanya berkisar antara Rp 50 miliar sampai Rp 2,5 triliun dengan tebusan berkisar antara Rp 1 miliar- Rp 50 miliar. Ada juga, 20 wajib pajak lainnya yang mendeklarasikan hartanya antara Rp 2,5 triliun sampai Rp 5 triliun dengan tebusan Rp 50 miliar sampai Rp 100 miliar.

Terakhir, 14 wajib pajak terkaya yang deklarasi hartanya berkisar antara Rp 5 triliun- Rp 50 triliun dengan dana tebusan yang berkisar antara Rp 100 miliar sampai Rp 1 triliun.

"Banyak nama- nama orang kaya yang terkenal yang saya lihat deklarasi dan tebusannya tidak prominent. Namanya populer tapi reputasi bayar pajaknya, kalah populer dari namanya," katanya.

Sri mengatakan, masih ada waktu bagi para wajib pajak untuk insyaf dan ikut Program Pengampunan Pajak. Bila sampai Maret 2017, wajib pajak yang diundang tersebut tidak ikut pengampunan pajak, dan nanti Ditjen Pajak menemukan adanya harta yang tidak dideklarasikan, pihaknya akan bersikap tegas.

Pemerintah akan mengenakan denda besar atas perbuatan nakal wajib pajak tersebut. "Misal ada deposito Rp 100 juta yang belum dilaporkan dan tidak diikutkan di Tax Amnesty, itu akan dihitung sebagai tambahan penghasilan kepada wajib pajak dan rate-nya dendanya akan 25% dan denda 2% per bulan sampai 24 bulan. Jadi total akan sekitar 75% sampai 80%," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×