kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemnaker merilis Permen K3


Selasa, 17 Juli 2018 / 18:24 WIB
Kemnaker merilis Permen K3
ILUSTRASI. Peserta BPJS Ketenagakerjaan


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 tahun 2018 tentang Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3).

Beleid tersebut untuk memperbaiki Permenaker sebelumnya. Pasalnya peraturan yang membahas mengenai K3 sebelumnya ada pada tahun 1964.

"Permen baru merevisi dan menyempurnakan Permen yang sudah ada sebelumnya," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker Sugeng Priyanto usai menghadiri launching Permen no 5 tahun 2018, Selasa (17/7).

Sugeng bilang pembuatan Permenaker telah melalui proses dengan menyertakan berbagai pemangku kepentingan. Oleh karena itu Sugeng yakin pembuatan Permenaker tidak akan mendapat pertentangan.

Bahkan dianggap industri antusias dengan adanya aturan baru tersebut. Nantinya pengawasan jalannya K3 akan dilakukan oleh Kemnaker.

"Kita selalu secara rutin melaksanakan sosialisasi, pembinaan, supervisi untuk melihat K3 sudah diterapkan atau belum," terang Sugeng.

Sugeng pun menilai pemerintah akan tegas memberikan sanksi pada perusahaan yang tidak menerapkan K3. Pemberian sanksi akan mengacu pada Undang-Undang (UU) No .1 tahun 1970.

Asal tahu saja, perubahan Permenaker tersebut juga melihat berkembangnya teknologi saat ini. Direktur Pengawasan Norma K3 Kemnaker Herman Prakoso Hidayat bilang terdapat perubahan dalam lampiran jadi lebih kompleks dengan adanya perubahan teknologi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×