kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkeu tarik bea keluar ekspor mineral 20%-60%


Rabu, 15 Januari 2014 / 05:27 WIB
Kemkeu tarik bea keluar ekspor mineral 20%-60%
ILUSTRASI. Salak, buah yang berkhasiat mengontrol gula darah.


Reporter: Asep Munazat Zatnika, Ranimay Syarah | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menjadi bemper terakhir upaya pemerintah menarik lebih banyak nilai tambah dari ekspor mineral. Pada 11 Januari 2014, kementerian ini resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar.

PMK nomor 6/PMK.011/2014 ini merevisi aturan sebelumnya nomor 75/PMK.011/2012. Dalam PMK baru, Kemkeu mengenakan bea keluar ekspor produk mineral yang sudah memenuhi batasan minimum. Dalam rilis yang diterima KONTAN pada 13 Januari 2014, pengenaan bea keluar dimaksudkan mendorong percepatan hilirisasi industri pertambangan.

"Pemerintah melalui rapat terbatas yang dipimpin presiden pada 11 Januari 2014 memutuskan pengenaan bea keluar ekspor produk mineral," dalam siaran pers yang ditandatangani Kepala Biro Humas Kemkeu, Yudi Pramadi.

PMK ini menjadi aturan pelaksana izin ekspor produk mineral walau tanpa pemurnian. Tarif bea keluar ditetapkan naik dari 20% sampai 60% secara bertahap setiap semester hingga 31 Desember 2016.
Diharapkan dengan bea keluar ini maka pengusaha tambang segera melakukan membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). Bea keluar juga akan menambah penerimaan negara.

Potensi penerimaan

Menteri Keuangan Chatib Basri, mengatakan, bea keluar produk mineral secara progresif akan memaksa pengusaha membayar tarif lebih besar. Dengan begitu mereka harus memilih tetap melakukan ekspor mineral dengan bea keluar tinggi atau melakukan pengolahan dan pemurnian lebih dahulu. Bea keluar mencapai 60% pada 2016 juga akan membuat pengusaha menghadapi masalah cash flow.

Dengan bea keluar yang besar, Chatib mengaku tidak terlalu khawatir akan efek pelaksanaan UU Minerba bagi ekspor Indonesia. Potensi kehilangan penerimaan negara sebesar US$ 9,2 miliar dari ekspor pertambangan juga tidak perlu terjadi.

Potensi penurunan penerimaan negara menipis menjadi hanya US$ 4 miliar pada tahun ini. Dengan begitu maka potensi penerimaan negara dari bea keluar ini mencapai US$ 5 miliar pada tahun ini. “Pada 2017 saya perkirakan kita bisa kembali surplus,” ujar Chatib, Senin (13/1). Sebab larangan ekspor mineral mentah dan bea keluar akan membuat harga mineral dunia meningkat karena suplai berkurang. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik mengatakan, tiga tahun adalah batas waktu perusahaan tambang menyelesaikan smelter. Jika tidak maka pemerintah akan memberikan penalti. "Kita akan kejar terus. Menurut logika bangun smelter 3 tahuna sudah cukup. Sudah cukup kesabaran kita melonggarkan mereka, " katanya.

Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako, setuju langkah pemerintah menetapkan bea keluar progresif. "itu akan memaksa eksportir mengurangi penjualan. Tarif bea keluar 60% cukup memberatkan pengusaha," ujarnya.

Sementara Ekonom Bank Tabungan Negara (BTN) A. Prasetyantoko, penerapan bea keluar ekspor mineral harus dibarengi dengan peningkatan infrastruktur pertambangan. Supaya dalam waktu tiga tahun seluruh perusahaan memiliki smelter. n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×