kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu Turunkan Target Penerimaan Bea Keluar Tahun Depan, Ini Alasannya


Senin, 04 September 2023 / 05:50 WIB
Kemenkeu Turunkan Target Penerimaan Bea Keluar Tahun Depan, Ini Alasannya


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan penerimaan bea keluar pada tahun 2024 sebesar Rp 17,5 triliun. Target tersebut mengalami kontraksi 11,5% jika dibandingkan dengan outlook tahun ini sebesar Rp 19,8 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penurunan tersebut imbas dari hilirisasi berbagai komoditas sumber daya alam (SDA). Seperti yang diketahui, dengan adanya hilirisasi maka ekspor komoditas dalam bentuk mentah juga berkurang sehingga berdampak kepada setoran bea keluar.

"Karena kita mendukung hilirisasi SDA, kita mendorong supaya SDA Indonesia diproduksi lebih lanjut di Indonesia sehingga bea keluar kita proyeksikan menurun sebesar 11,5%," ujar Suahasil dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (31/8).

Baca Juga: Konsekuensi Hilirisasi, Penerimaan Bea Masuk Tahun 2024 akan Menurun

Sementara itu, penerimaan bea keluar pada tahun ini diperkirakan mengalami kontraksi sebesar 50,3%.

Hal ini dipengaruhi oleh moderasi harga komoditas utama dunia terutama crude palm oil (CPO), penurunan volume ekspor mineral, dan penyesuaian tarif bea keluar produk mineral seiring dengan kemajuan hilirisasi SDA.

Mengingat sebagai komponen kepabeanan dan cukai yang terhubung dengan aktivitas perdagangan internasional, maka penerimaan bea keluar tidak dapat dilepaskan dengan dampak harga komoditas utama dunia terutama yang dikenakan pungutan ekspor (seperti produk kelapa sawit dan mineral) serta kebijakan pemerintah terkait ekspor komoditas.

Baca Juga: Setoran Bea Keluar Ekspor Mineral Logam dari Perusahaan Smelter Capai Rp 192 Miliar

Ke depan, kebijakan bea keluar juga disinergikan dengan kebijakan hilirisasi SDA sebagai bentuk implementasi amanat Undang-Undang Minerba serta memberikan nilai tambah dan faktor pengganda bagi perekonomian nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×