Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan lebih bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2019.
Ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 25/PMK.07/2021 tentang penetapan kurang bayar, lebih bayar, dan alokasi sementara kurang bayar DBH pada tahun 2021.
Sebelumnya, DBH adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rnagka pelaksanaan desentralisasi.
Sementara lebih bayar DBH adalah selisih lebih antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.
Baca Juga: Kurang bayar DBH PBB pertambangan minyak dan gas bumi 2019 sebesar Rp 3,4 triliun
Dalam pasal 5 beleid tersebut, pemerintah menetapkan, lebih bayar DBH tahun anggaran 2019 tercatat sebesar RP 1,04 triliun.
Ini terdiri dari, pertama, lebih bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 120,13 miliar. Ini mencakup bagian daerah sebesar Rp 116,14 miliar dan biaya pemungutan sebesar Rp 3,99 miliar.
Kedua, lebih bayar DBH Sumber Daya Alam (SDA) Minyak Bumi dan Gas Bumi sebesar Rp 357,13 miliar yang terdiri dari minyak bumi sebesar Rp 314,68 miliar dan gas bumi sebesar Rp 42,45 miliar.
Ketiga, lebih bayar DB SDA Mineral dan Batubara sebesar RP 275,09 miliar yang mencakup iuran tetap (landrent) sebesar Rp 81,71 miliar dan royalti sebesar Rp 193,39 miliar.
Keempat, lebih bayar DBH SDA Panas Bumi berupa iuran tetap sebesar Rp 542,1 juta.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan bidik hasil investasi Rp 33,41 triliun, ini strateginya