kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu kaji kenaikan gaji kepala daerah


Jumat, 22 Februari 2013 / 16:20 WIB
Kemenkeu kaji kenaikan gaji kepala daerah
ILUSTRASI. Pajak digital dan pajak minimum perusahaan multinasional bisa diterapkan tahun 2023 mendatang.


Reporter: Herlina KD |

JAKARTA. Kementerian Keuangan siap mengkaji kenaikan gaji bagi kepala daerah. Saat ini Kemenkeu juga tengah mengevaluasi dan menghitung kembali gaji dan tunjangan kerja untuk pejabat negara agar lebih baik.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menuturkan pemerintah terus melakukan kajian tentang perbaikan remunerasi. Nah, untuk tahun ini pemerintah memasukkan inisiatif untuk me-review kembali gaji dan tunjangan kinerja pejabat negara.

Agus mengaku, saat ini pihaknya sedang mendiskusikan evaluasi dan perbaikan sistem gaji dan remunerasi bagi pejabat negara dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN dan RB. "Ini merupakan satu langkah yang baik untuk mengharmoniskan remunerasi dan pejabat negara," jelasnya Jumat (22/2).

Selama ini bentuk tunjangan dan honorarium pejabat negara dan pejabat daerah sangat beragam. Makanya, Agus bilang nantinya pemerintah akan mengintegrasikan berbagai bentuk tunjangan dan honorarium tersebut dalam satu tunjangan kinerja yang disiapkan untuk pejabat negara.

Agus menuturkan, saat ini banyak jenis tunjangan pejabat dalam jumlah satuan yang kecil, namun setelah ditotal sangat besar. Nah, "Ini akan kami tata, dan ini berlaku untuk pemerintah pusat maupun daerah," katanya.

Meski bakal ada harmonisasi gaji dan tunjangan pejabat negara dan pejabat daerah, namun Agus memastikan perubahan ini tidak berdampak besar pada fiskal. Ia juga bilang, Kemenkeu sudah memasukkannya dalam pertimbangan rencana remunerasi dalam rangka reformasi birokrasi.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro menambahkan perubahan gaji dan tunjangan bagi pejabat negara ini lebih bersifat restrukturisasi saja. "Rencana kenaikan gaji pejabat negara (khususnya di daerah ini) harus disertai dengan upaya efisiensi," katanya.

Artinya, dalam remunerasi harus ada langkah reformasi birokrasi. Sehingga, kenaikan gaji diikuti dengan integrasi tunjangan dan honorarium, sehingga secara total tunjangan dan honorarium tidak terlalu tinggi. Selain itu, kata Bambang, perlu ada penerapan antikorupsi yang tegas.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berencana untuk menaikkan gaji kepala daerah dalam waktu dekat. Rencana kenaikan gaji tersebut saat ini tengah dikaji oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan dikoordinasikan dengan Wakil Presiden Boediono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×