kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu akan revisi 12 PMK terkait UU Cipta Kerja


Senin, 19 Oktober 2020 / 11:41 WIB
Kemenkeu akan revisi 12 PMK terkait UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan sambutannya pada peluncuran 'Grow With Google' di Jakarta, Selasa (18/2/2020).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tinggal menunggu aturan pelaksana diterbitkan. Dari sisi kluster perpajakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan akan merevisi 12 Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Direktur Jenderal (Dirjen) Kemenkeu, Suryo Utomo, mengatakan, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan 12 beleid turunan UU Cipta Kerja tersebut. Selain PMK, Suryo bilang, pemerintah juga akan menerbitkan dua peraturan pemerintah (PP) terkait perpajakan.

“PMK nya ada 12 PMK yang harus dilakukan perubahan, PMK yang mengatur pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP),” kata Suyo dalam Konferensi APBN Laporan Periode Realisasi September, Senin (19/10).

Adapun salah satu poin penting dalam UU Cipta Kerja yakni penghapusan pajak penghasilan (PPh) atas dividen.

Baca Juga: Ini respon Apindo terkait reformasi pajak dalam UU Cipta Kerja

Pada bagian ketujuh tentang Perpajakan Pasal 111 RUU Omnibus Law Cipta Kerja menyebutkan pengecualian PPh atas dividen berlaku bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan WP Badan dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu tertentu.

Kebijakan tersebut berlaku bagi WP OP dan WP Badan yang mendapatkan dividen dari bentuk usaha tetap (BUT) dari dalam maupun luar negeri.

Adapun ketentuan yang diatur yakni, dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak. 

Lalu, dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan harus sesuai dengan proporsi kepemilikan saham yang diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30% dari jumlah laba setelah pajak di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut.

Baca Juga: Keringanan pajak di omnibus law jadi karpet merah bagi investor




TERBARU

[X]
×