Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Relaksasi PPh atas dividen juga berlaku bagi dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek.
Namun demikian, jika dividen dari penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri diinvestasikan di wilayah Indonesia kurang dari 30% dari jumlah laba setelah pajak berlaku dua ketentuan.
Baca Juga: Apindo sambut baik reformasi pajak dalam UU Cipta Kerja
Pertama, dividen yang diinvestasikan tersebut dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan. Kedua, atas selisih dari 30% laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan dikenai pajak penghasilan. Ketiga, atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan tidak dikenai PPh.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, tata cara dan jangka waktu, tata cara pengecualian pengenaan pajak penghasilan, perubahan batasan dividen yang diinvestasikan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan,” sebagaimana Bagian Ketujuh tentang Perpajakan Pasal 111 RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Selanjutnya: Ini 5 reformasi pajak untuk tarik investasi ke Indonesia dalam UU Cipta Kerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News