kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.290.000   -15.000   -0,65%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Kemenkeu akan revisi 12 PMK terkait UU Cipta Kerja


Senin, 19 Oktober 2020 / 11:41 WIB
Kemenkeu akan revisi 12 PMK terkait UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan sambutannya pada peluncuran 'Grow With Google' di Jakarta, Selasa (18/2/2020).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Relaksasi PPh atas dividen juga berlaku bagi dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek. 

Namun demikian, jika dividen dari penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri diinvestasikan di wilayah Indonesia kurang dari 30% dari jumlah laba setelah pajak berlaku dua ketentuan.

Baca Juga: Apindo sambut baik reformasi pajak dalam UU Cipta Kerja

Pertama, dividen yang diinvestasikan tersebut dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan. Kedua, atas selisih dari 30% laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan dikenai pajak penghasilan. Ketiga, atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan tidak dikenai PPh.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, tata cara dan jangka waktu, tata cara pengecualian pengenaan pajak penghasilan, perubahan batasan dividen yang diinvestasikan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan,” sebagaimana Bagian Ketujuh tentang Perpajakan Pasal 111 RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Selanjutnya: Ini 5 reformasi pajak untuk tarik investasi ke Indonesia dalam UU Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×