Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kejora Digital Venturanusa lolos dari permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh dua perusahaan travel, PT Astrindo Satrya Kharisma dan PT Jalan Jalan Nusantara. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU dari pihak pemohon kepada Kejora Digital.
Tim kuasa hukum Kejora Digital Venturanusa Hari Wijayanto membeberkan, perkara bermula dari adanya pembelian tiket dengan Astrindo Satrya pada 8 Desember 2017. Kemudian dengan Jalan Jalan Nusantara pada 4 Oktober 2019.
Namun, transaksi kerja sama tersebut dilakukan oleh oknum pegawai Kejora Digital, yang diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan dari Direktur Utama Kejora Digital Venturanusa dalam perjanjian kerja sama layanan travel dengan pihak-pihak pemohon tersebut.
Pihak Kejora Digital Venturanusa pun baru mengetahui adanya perjanjian-perjanjian tersebut setelah mendapatkan somasi dari Astrindo Satrya pada 7 Januari 2021 yang menyampaikan bahwa Kejora berutang pembelian tiket senilai Rp 2,4 miliar ditambah denda hingga mencapai lebih dari Rp 3 miliar. Tak lama, somasi yang sama juga dilayangkan oleh Jalan Nusantara.
Baca Juga: Tak terkait transaksi jual beli tiket, Kejora Digital Venturanusa lolos gugatan PKPU
"Kejora Digital Venturanusa nggak pernah membuat perjanjian untuk tiket itu, karena Kejora bukan travel agent. Dengan asas praduga tak bersalah, oknum lah yang membuat perjanjian-perjanjian tersebut," kata Hari dalam wawancara bersama Kontan.co.id, Jum'at (30/4).
Menurut Hari, oknum itu telah mengakui perbuatannya dan menandatangani pernyataan resmi pada 8 Januari 2021, bahwa tanpa hak dan tanpa izin telah menggunakan nama perusahaan untuk melakukan transaksi pemesanan dan pembelian tiket pesawat dan tiket akomodasi. Hal itu dilakukan atas kepentingan pribadi dan perusahaan yang dimilikinya.