kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus suap kapal perang, KPK panggil dua tersangka


Kamis, 27 April 2017 / 11:33 WIB
Kasus suap kapal perang, KPK panggil dua tersangka


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA.  Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil Direktur Umum PT Pirusa Agus Nugroho dan GM Treasury PT PAL Arief Cahyana.

Mereka merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dua kapal perang untuk Pemerintah Filipina.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka terkait pengadaan kapal SSV (Strategic Sealift Vessel) untuk Pemerintah Filipina tahun 2014 - 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (27/4).

Sejumlah pejabat PT PAL diduga diduga menerima fee dari penjualan kapal jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) ke Filipina.

Mereka diamankan pascaoperasi tangkap tangan pada Kamis (30/3).

Proses pembelian yang disepakati pada 2014 tersebut melibatkan perusahaan perantara Ashanti Sales Inc.

Proyek pembelian dua kapal perang tersebut senilai 86,96 juta dollar AS. Diduga, pejabat PT PAL menyepakati adanya cash back dengan perusahaan perantara, dari keuntungan penjualan sebesar 4,75 persen.

Cash back diduga diberikan melalui PT Pirusa.

"Keuntungan sebesar 1,25% atau senilai 1,087 juta dollar AS diberikan kepada pejabat PT PAL. Sementara, 3,5% menjadi bagian perusahaan perantara," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Direktur Utama PT PAL M. Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar, dan GM Treasury PT PAL Arief Cahyana.

Kemudian tersangka lainnya pejabat PT Pirusa Sejati Agus Nugroho.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang senilai 25.000 dollar AS yang diduga sebagai pemberian kepada pejabat PT PAL Indonesia.

Firmansyah, Arif Cahyana dan Saiful Anwar disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Agus Nugroho sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Lutfy Mairizal Putra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×