kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus e-KTP, KPK panggil anggota Tim Fatmawati


Kamis, 13 April 2017 / 13:21 WIB
Kasus e-KTP, KPK panggil anggota Tim Fatmawati


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP), terkait proses penyalahgunaan pada tahapan pengadaan.

Kasus ini diduga melibatkan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

Pada hari ini, Kamis (13/4), KPK memanggil anggota Tim Fatmawati untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Para saksi yang diperiksa, antara lain, Direktur Produksi Perum Percetakan Negara RI ( PNRI) Yuniarto dan staf Direksi PNRI Setyo Dwi Suhartanto.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA ( Andi Agustinus alias Andi Narogong)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain itu, KPK juga memanggil saudara kandung Andi Agustinus alias Andi Narogong, Vidi Gunawan, yang juga merupakan anggota Tim Fatmawati.

Saksi lainnya adalah Dosen Program Studi Teknik Informatika ITB Munawar Ahmad dan Staf Subdit Monitor Evaluasi dan Pengawasan Kependudukan, Direktorat Perkembangan Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Dian Hasanah.

Dalam dakwaan disebutkan, di sebuah ruko di Jalan Fatmawati milik Andi Narogong, dilakukan pembahasan rancangan proyek hingga menentukan besaran anggaran proyek e-KTP.

Tim Fatmawati dinilai berperan penting dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Andi Agustinus atau Andi Narogong telah ditangkap pada Kamis (23/3). Andi merupakan pengusaha pelaksana proyek e-KTP.

Ia diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kemendagri, anggota DPR, dan pengusaha untuk membahas anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Andi diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR.

Dalam perkara ini, ia disangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Lutfy Mairizal Putra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×