kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus e-KTP, Dirut Quadra akan diperiksa perdana


Jumat, 20 Oktober 2017 / 13:04 WIB
Kasus e-KTP, Dirut Quadra akan diperiksa perdana


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo bakal diperiksa untuk kali pertama dalam status sebagai tersangka korupsi e-KTP (KTP elektronik) pada hari ini (20/10).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Jumat (20/10).

Anang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 27 September 2017. KPK menduga Anang berperan dalam penyerahan uang kepada Ketua DPR RI Setya Novanto dan anggota DPR lain melalui Andi Agustinus.

Sementara itu, fakta persidangan Irman dan Sugiharto menunjukkan bahwa Sugiharto pernah meminta agar Anang menyiapkan uang US$ 500.000 dan Rp 1 miliar untuk diberikan kepada Miryam S. Haryani

Hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan empat saksi lain untuk Anang. Keempatnya adalah karyawan PT Softorb Technology Indonesia Dudy Susanto, anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Wahyuddin Bagenda, dan pengacara Aby Hartanto, serta mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.

Sekedar tahu, PT Quadra Solution merupakan salah satu anggota Konsorsium PNRI yang memenangkan tender pelaksanaan proyek e-KTP. Konsorsium ini terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Sebelum proyek ini diumumkan oleh Kemendagri, perusahaan-perusahaan tersebut telah berkongkalikong dan menyiapkan syarat mengikuti lelang. Persiapan ini difasilitasi oleh Andi Agustinus yang disebut-sebut sebagai representasi Setya Novanto. Persiapan dilakukan di ruko yang terletak di jalan Fatmawati yang kemudian menamakan diri menjadi Tim Fatmawati bersama sejumlah perusahaan lain, termasuk perusahaan yang pernah dimiliki kerabat Setya Novanto, PT Murakab Sejahtera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×