kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Dirut Quadra Solution jadi tersangka baru e-KTP


Rabu, 27 September 2017 / 19:54 WIB
Dirut Quadra Solution jadi tersangka baru e-KTP


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi KTP-elektronik, yaitu Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

"KPK menetapkan saudara ASS (Anang) direktur utama PT Quadra Solution sebagai tersangka," kata Laode M. Syarif wakil ketua KPK, Rabu (27/9).

Laode menambahkan Anang diduga melakukan korupsi bersama dengan Setya Novanto, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto dan lainnya.

Ia pun menjelaskan beberapa peran Anang. Diantaranya memberi uang suap kepada Setnov dan sejumlah anggota DPR RI seperti sudah dibuktikan dalam persidangan Irman dan Sugiharto.

Uang yang dimaksud ialah duit sebanyak sekitar US$ 500.000 dan Rp 1 milyar kepada Miryam S. Haryani yang kemudian diserahkan kepada pihak lain.

Anang juga memberi duit Rp 2 miliar untuk bantuan hukum pihak Kemendagri demi mengamankan proyek KTP-elektronik.

Sekadar tahu dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini KPK telah memproses 5 orang. Dari kelima orang tersebut, dua pejabat Kemendagri telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×