kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kasus Benny Tjokro vs Goldman jadi perhatian BKPM


Selasa, 18 April 2017 / 18:19 WIB
Kasus Benny Tjokro vs Goldman jadi perhatian BKPM


Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengaku belum menerima surat yang dilayangkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tom Lembong terkait penyelesaian sengketa antara Goldman Sachs International dengan Benny Tjokrosaputro.

Dalam surat tersebut, kepala BKPM meminta agar sengketa itu diselesaikan lewat kelompok kerja (Pokja) IV Satgas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi yang membidangi penanganan dan penyelesaian kasus dengan pimpinannya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Namun, Darmin bilang bila ada persoalan yang masuk dan minta diselesaikan di Pokja maka akan diproses. "Tidak, (tidak ada pertimbangan khusus), Pasti nanti mereka (Pokja IV) proses," kata Darmin.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya juga belum menerima surat dari kepala BKPM tersebut. "Belum sampai sama saya, nanti saya cek," kata Yasonna.

Yasonna bilang, bila surat tersebut sudah sampai padanya maka akan dilakukan pembahasan. Pembahasan itu juga bakal melibatkan instansi terkait.

Selain itu, proses penyelesaian juga akan dibawa ke pleno di bawah koordinasi Menko Perekonomian. Dalam pleno itu akan diketahui, apakah untuk menyelesaikan persoalan itu berkaitan dengan Pokja yang lain.

Sekadar catatan, dalam surat kepala BKPM itu dikatakan bila penyelesaian sengketa antara Goldman Sachs International dengan Benny Tjokro agar dapat ditangani oleh Pokja IV karena berpotensi mempengaruhi minat investor khususnya asing terhadap iklim investasi di Indonesia.

Sebelumnya, Benny Tjokro menggugat Goldman karena telah menjual saham tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. Benny mengklaim sebagai pemilik sah atas 425 juta saham MYRX sebelum stock split.

Benny menuntut ganti rugi material Rp 320 miliar serta ganti rugi immaterial Rp 5 triliun. Selain Goldman, Benny juga menggugat Citibank Indonesia sebagai bank kustodian, dan PT Ficomindo Buana Registar yang merupakan biro administrasi efek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×