kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kapuas bantah punya utang ke Danamon & PT Sefas


Selasa, 24 Januari 2017 / 17:36 WIB
Kapuas bantah punya utang ke Danamon & PT Sefas


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Perusahaan batubara PT Kapuas Tunggal Persada klaim tak memiliki utang kepada kreditur lain terkait permohonan pailit yang diajukan PT AKR Corporindo Tbk.

Kuasa hukum Kapuas Maria Kurniawati menjelaskan, pencantuman PT Sefas Keliantama dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai kreditur dalam permohonan dinilai berdasar.

Sebab, utang termohon terhadap PT Sefas Keliantama telah lunas. Hal itu sesuai dalam surat No. 001/SK-KTP/SKL/1/2017 pada 20 Januari 2017. Surat ini menerangkan, Kapuas telah menyelesaikan atau melunasi seluruh kewajibannnya kepada PT Sefas Keliantama.

Sementara, kepada kreditur lain PT Bank Danamon Indonesia Cabang Balikpapan, Kapuas klaim tidak pernah memiliki kredit, utang atau kewajiban lainnya ke bank tersebut.

Dengan begitu, Kapuas menilai tidak dapat membuktikan dalil tentang adanya satu kreditur lain atau lebih. "Dalam permohonan, pemohon hanya mendasarkan pengajuan kreditur lain dengan kata, menurut ini, menurut itu dan hanya berdasarkan informasi. Ini wajib dibuktikan dengan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara perdata,” tulisnya dalam berkas jawaban yang diterima KONTAN, Selasa (24/1).

Dengan demikian ia meminta kepada majelis hakim untuk menolak permohonan pailit tersebut. Adapun sebelumnya, kuasa hukum AKR Andi Simangunsong mengajukan gugatan pailit lantaran, Kapuas sudah tak membayar utang yang berasal dari perjanjian jual beli BBM solar.

Adapun total utang Kapuas Tunggal sampai 30 November 2016 mencapai Rp 19,63 miliar dan akan terus bertambah sesuai jangka waktu sampai dibayar lunas. Kapuas sendiri merupakan perusahan yang bergerak di bidang pertambangan batubara. Andi bilang, awalnya kerjasama berjalan lancar, sampai pada Maret 2015, pengiriman BBM terakhir Kapuas Tunggal tidak pernah memenuhi kewajiban untuk membayar.

Adapun sidang dalam perkara ini sudah memasuki agenda bukti, Selasa (24/1). Sidang pun akan kembali dilanjutkan Selasa pekan depan masih dengan agenda kelengkapan bukti kedua pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×