kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kapolri tegur penyidik soal SPDP pimpinan KPK


Senin, 13 November 2017 / 13:04 WIB
Kapolri tegur penyidik soal SPDP pimpinan KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menegur Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak terkait penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

Agus dan Saut dilaporkan ke polisi karena diduga membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang dalam penyidikan kasus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto.

"Kapolri sudah menegur Dirtipidum Mabes Polri tentang SPDP ini," ujar Wakil Kepala Polri Komjen Syafrudin di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/11).

Syafrudin menambahkan, sejatinya, Kapolri dan dirinya tak diberitahu penyidik saat SPDP itu diterbitkan. "Kapolri tidak dilapori karena memang tidak ada kewajiban untuk melaporkan kepada Kapolri," kata Syafrudin.

Menurut Syafrudin, penerbitan SPDP murni kewenangan penyidik dalam menindaklanjuti laporan atas sebuah kasus. Penyidik, kata dia mempunyai pertimbangan sendiri dalam menerbitkan SPDP.

"Kami tidak tahu SPDP, tidak tahu karena itu kewenangan penyidik dalam menganalisa menerjemahkan kemudian menindaklanjuti, bukan kewenangan Kapolri, bukan kewenangan Wakapolri, Kapolda bukan, Kabareskrim bukan, itu kewenangan penyidik," ucap dia.

Dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang. Surat yang dimaksud adalah surat permintaan pencegahan ke luar negeri atas nama Ketua DPR RI Setya Novanto.

Surat itu diterbitkan pada 2 Oktober 2017, beberapa hari setelah Setya Novanto dimenangkan dalam praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Dalam putusan itu dinyatakan bahwa penetapan tersangka Novanto tidak sah dan batal demi hukum.

Hakim praperadilan Cepi Iskandar juga meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap Novanto dalam putusan tersebut.

Agus dan Saut dilaporkan pria bernama Sandi Kurniawan pada 9 Oktober 2017 dengan Nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim. Atas laporan tersebut, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli, yakni ahli bahasa, pidana, dan hukum tata negara. Setelah itu, baru dilakukan gelar perkara. (Akhdi Martin Pratama)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul: Kapolri Tegur Penyidik soal SPDP Dua Pimpinan KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×