Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap dua komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya infokan secara resmi, kami sudah menerima secara resmi penyampaian SPDP oleh Bareskrim Mabes Polri, 8 November lalu," ungkap Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (13/11).
Meski begitu, pihaknya belum menunjuk jaksa dalam perkara tersebut. "Masih terlalu dini, karena kami baru menerima satu lembar, jadi belum bisa berkomentar banyak," imbuhnya.
Namun, lanjut Prasetyo, kalo sudah ada SPDP asumsinya kepolisian sudah memiliki bukti yang cukup. "Kalau kami sudah terima pelimpahan berkas, baru kami akan menindaklanjutinya untuk P16," ujarnya.
Yang pasti, Prasetyo menyebut, dalam perkara ini pihaknya akan berlaku seobjektif mungkin. "Yang salah akan kita nyatakan salah," ucapnya.
Sekadar tahu saja, SPDP tersebut berdasarkan laporan Setya Novanto terhadap Saut Situmorang, Agus Rahardjo, dkk. Setya menilai, kedua komisioner KPK itu diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dan menerbitkan surat palsu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News