kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

Kejaksaan Agung sudah terima SPDP pimpinan KPK


Jumat, 10 November 2017 / 14:05 WIB
Kejaksaan Agung sudah terima SPDP pimpinan KPK


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap dua komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya infokan secara resmi, kami sudah menerima secara resmi penyampaian SPDP oleh Bareskrim Mabes Polri, 8 November lalu," ungkap Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (13/11).

Meski begitu, pihaknya belum menunjuk jaksa dalam perkara tersebut. "Masih terlalu dini, karena kami baru menerima satu lembar, jadi belum bisa berkomentar banyak," imbuhnya.

Namun, lanjut Prasetyo, kalo sudah ada SPDP asumsinya kepolisian sudah memiliki bukti yang cukup. "Kalau kami sudah terima pelimpahan berkas, baru kami akan menindaklanjutinya untuk P16," ujarnya.

Yang pasti, Prasetyo menyebut, dalam perkara ini pihaknya akan berlaku seobjektif mungkin. "Yang salah akan kita nyatakan salah," ucapnya.

Sekadar tahu saja, SPDP tersebut berdasarkan laporan Setya Novanto terhadap Saut Situmorang, Agus Rahardjo, dkk. Setya menilai, kedua komisioner KPK itu diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dan menerbitkan surat palsu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×