kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   -20.000   -0,75%
  • USD/IDR 18.125   38,00   0,21%
  • IDX 6.038   113,48   1,92%
  • KOMPAS100 788   17,25   2,24%
  • LQ45 602   13,12   2,23%
  • ISSI 207   3,32   1,63%
  • IDX30 341   7,10   2,13%
  • IDXHIDIV20 423   9,63   2,33%
  • IDX80 90   2,01   2,29%
  • IDXV30 114   2,10   1,87%
  • IDXQ30 109   1,94   1,81%

Kejaksaan Agung sudah terima SPDP pimpinan KPK


Jumat, 10 November 2017 / 14:05 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap dua komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya infokan secara resmi, kami sudah menerima secara resmi penyampaian SPDP oleh Bareskrim Mabes Polri, 8 November lalu," ungkap Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (13/11).

Meski begitu, pihaknya belum menunjuk jaksa dalam perkara tersebut. "Masih terlalu dini, karena kami baru menerima satu lembar, jadi belum bisa berkomentar banyak," imbuhnya.

Namun, lanjut Prasetyo, kalo sudah ada SPDP asumsinya kepolisian sudah memiliki bukti yang cukup. "Kalau kami sudah terima pelimpahan berkas, baru kami akan menindaklanjutinya untuk P16," ujarnya.

Yang pasti, Prasetyo menyebut, dalam perkara ini pihaknya akan berlaku seobjektif mungkin. "Yang salah akan kita nyatakan salah," ucapnya.

Sekadar tahu saja, SPDP tersebut berdasarkan laporan Setya Novanto terhadap Saut Situmorang, Agus Rahardjo, dkk. Setya menilai, kedua komisioner KPK itu diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dan menerbitkan surat palsu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×