kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kakak Beradik Berebut Merek Sinar Laut


Kamis, 11 Maret 2010 / 11:19 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Karena tidak terima merek miliknya dipakai oleh pihak lain, PT Sinar Laut Mandiri mengajukan tuntutan ganti rugi pada PT Sinar Laut Abadi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sejatinya pemilik Sinar Laut Abadi adalah adik kandung penggugat yang merupakan pemilik Sinar Laut Mandiri, Wartono Fachrudin Kunardi. Jadi, pada awal pendirian, mereka berdua tak memasalahkan persamaan nama toko ini.

Namun, dalam perkembangannya, Sinar Laut Mandiri bersaing dengan Sinar Laut Abadi. Karena keduanya berlokasi di komplek Pertokoan Glodok, konsumen jadi bingung dan menganggap pemilik dua toko ini adalah orang yang sama. "Penggunaan nama toko ini menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, khususnya kualitas dan harga barang," jelas Pujiati, kuasa hukum Sinar Laut Mandiri, Rabu (10/3) kemarin.

Apalagi Sinar Laut Mandiri merasa telah mematenkan merek tokonya ke Ditjen HKI. Merek ini terdaftar dengan Nomor 465487, IDM000150454, dan IDM000150593, untuk barang kelas 35.

Menurut Pujiati, pengacara dari kantor T. Triyanto & Rekan ini, pemakaian nama toko Sinar Laut Abadi dan Sinar Laut Perkakas mempunyai persamaan pada pokoknya, dengan nama Sinar Laut Mandiri. Makanya, penggugat selaku penerima lisensi amat dirugikan baik secara materiil dan moril.

Pujiati menambahkan, kerugian yang ditanggung Sinar Laut Mandiri berupa penurunan omzet. Karena itu pihak Sinar Laut Mandiri menuntut Sinar Laut Abadi membayar ganti rugi Rp 1 miliar.

Sementara untuk menutup bentuk kerugian imaterilnya, Sinar Laut Mandiri meminta pengadilan memerintahkan Sinar Laut Abadi membuat pernyataan maaf dan berjanji tidak menggunakan merek toko Sinar Laut lagi. Permohonan maaf itu dicetak dalam empat media cetak ibukota.

Menanggapi gugatan ini, kuasa hukum Sinar Laut Abadi bilang, gugatan yang diajukan Sinar Laut Mandiri tidak lengkap. Pasalnya, di Ruko Glodok juga terdapat toko lain yang menggunakan nama Sinar Laut. "Gugatan ini kurang pihak karena tak menyertakan Sinar Laut Perkakas sebagai pihak dalam perkara ini," ujar Ari Kanti, kuasa hukum tergugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×