Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - MALANG. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
THR bagi ASN akan dibayarkan pada sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sementara gaji ke-13 akan diberikan menjelang tahun ajaran baru. "THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya idul fitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," ujar Jokowi di sela kunjungan kerja ke Jawa Timur, Kamis (29/4).
Jokowi menyampaikan THR penting untuk diberikan untuk mendorong konsumsi masyarakat. Sehingga nantinya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi ke depan.
Baca Juga: THR PNS 2021 dibayar Mei, simak besaran, aturan & saran penggunaan
Momentum bulan puasa dan lebaran disebut Jokowi memberikan kontribusi besar bagi pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu perlu dimanfaatkan dengan baik. "Diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa segera dinaikkan pertumbuhan ekonomi kita," terang Jokowi.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah juga telah menerbitkan Surat Edaran terkait dengan pembayaran THR. Pada surat tersebut, pelaku usaha diminta untuk membayarkan THR secara penuh sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya: Jokowi minta pemda segera belanjakan APBD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News