kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi siap diperiksa polisi terkait Obor Rakyat


Rabu, 23 Juli 2014 / 18:59 WIB
Jokowi siap diperiksa polisi terkait Obor Rakyat
ILUSTRASI. 4 Cara Cek Rute dan Jadwal KRL Jabodetabek hingga Jogja-Solo. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Presiden terpilih, Joko Widodo mengungkapkan dirinya akan menyanggupi pemanggilan Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus kampanye hitam di tabloid Obor Rakyat dengan tersangka Setyardi Budiyono apabila sudah terima surat pemanggilan itu.

"Ya kalau sudah terima suratnya, saya datang," ujar Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi usai menghadiri rapat paripurna dengan DPRD DKI di Balai Kota, Jakarta, Rabu (23/7/2014).
Jokowi yang kini kembali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta ini mengungkapkan hingga kini dirinya belum juga menerima surat pemanggilan tersebut.

"Surat belum ada di saya. Kalau sudah ada, baru nanti saya jawab," ucap mantan Wali Kota Solo ini.

Jokowi juga berharap kasus kampanye hitam yang menyerangnya pada saat pemilihan presiden berlangsung diselesaikan oleh pihak kepolisian hingga tuntas. "Harus selesai," kata Jokowi.

Seperti diberitakan, Kasus Tabloid Obor Rakyat yang melibatkan mantan komisaris PTPN VIII Setyardi Budiyono masih terus berkembang.

Kepolisian mengagendakan mengambil keterangan Joko Widodo sebagai saksi yang menjadi objek pemberitaan dalam tabloid yang disebar ke sejumlah mesjid tersebut.
Melalui kuasa hukumnya Teguh Samudra penyidik melakukan pemanggilan terhadap Jokowi pada 18 Juli 2014. Tetapi Jokowi tidak hadir memenuhi panggilan tersebut pada 21 Juli 2014.

"Kami kembali mengirim surat pemanggilan melalui kuasa hukumnya untuk diambil keterangannya sebagai saksi," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Sompie kepada wartawan, Rabu (23/7).

Surat pemanggilan dilayangkan pada 22 Juli 2014 untuk jadwal pengambilan keterangan sebagai saksi pada 24 Juli 2014.

Meskipun Pimpinan Redaksi serta Penulis Obor Rakyat Setiadi Budiyono dan Darmawan Sepriyossa sudah menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-undang Pers, tetapi kepolisian tidak berhenti sampai di sana, pihaknya akan mengusut kasus tindak pidana umumnya yaitu perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik Pasal 310 dan 311 KUHP.

Setyardi pun sudah beberapa kali dipanggil penyidik guna memberikan keterangan lanjutan pada 21 Juli 2014. Pada hari yang sama kepolisian pun mengambil saksi ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta. "Saat ini masih dalam tahap melengkapi berkas untuk nantinya dikirim ke Jaksa Penuntut Umum," ucapnya. (Imanuel Nicolas Manafe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×