Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kasus Tabloid Obor Rakyat yang melibatkan mantan komisaris PTPN VIII Setyardi Budiyono masih terus berkembang. Kepolisian mengagendakan mengambil keterangan bakal presiden Joko "Jokowi" Widodo sebagai saksi yang menjadi objek pemberitaan dalam tabloid yang disebar ke sejumlah mesjid tersebut.
Sejatinya, polisi akan memeriksa Jokowi pada 21 Juli lalu. Tetapi Jokowi tidak hadir memenuhi panggilan tersebut. "Kami kembali mengirim surat pemanggilan melalui kuasa hukumnya untuk diambil keterangannya sebagai saksi," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie kepada wartawan, Rabu (23/7).
Surat pemanggilan dilayangkan pada 22 Juli 2014 untuk jadwal pengambilan keterangan sebagai saksi pada 24 Juli 2014.
Meskipun Pimpinan Redaksi serta Penulis Obor Rakyat Setiadi Budiyono dan Darmawan Sepriyossa sudah menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-undang Pers, tetapi kepolisian tidak berhenti sampai di sana. Kepolisian berencana mengusut kasus tindak pidana umumnya yaitu perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik Pasal 310 dan 311 KUHP.
Setyardi pun sudah beberapa kali dipanggil penyidik guna memberikan keterangan lanjutan pada 21 Juli 2014. Pada hari yang sama kepolisian pun mengambil saksi ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta. "Saat ini masih dalam tahap melengkapi berkas untuk nantinya dikirim ke Jaksa Penuntut Umum," ucapnya. (Adi Suhendi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News