kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi akan terbitkan perpres soal kandungan lokal


Selasa, 01 Agustus 2017 / 18:35 WIB
Jokowi akan terbitkan perpres soal kandungan lokal


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Presiden Jokowi gerah. Titahnya yang dikeluarkan sejak 23 Februari 2016 lalu agar kementerian dan lembaga serta BUMN menggunakan komponen dalam negeri dalam kegiatan mereka masih diabaikan.

Atas kegerahan itu, pemerintah dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan paksaan kepada kementerian, lembaga dan BUMN agar menggunakan barang dalam negeri. Luhut Pandjaitan, Menko Kemaritiman mengatakan, paksaan tersebut akan dituangkan dalam peraturan presiden.

Peraturan presiden tersebut saat ini penyusunannya sudah diselesaikan. Dalam waktu satu atau dua minggu ini, perpres tersebut akan diterbitkan. "Intinya supaya industri dalam negeri berkembang, jaya, semua produksi dalam negeri harus digunakan, wajib," katanya di Komplek Istana Negara, Selasa (1/8).

Selain kewajiban, Luhut bilang, perpres juga akan mengatur sanksi bagi kementerian, lembaga dan BUMN yang masih bandel. "Ada nanti tindakannya tapi nanti lah," katanya.

Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas tentang Evaluasi Pelaksanaan Penggunaan Komponen Dalam Negeri menyatakan penggunaan komponen dalam negeri oleh kementerian, lembaga, BUMN belum dilaksanakan.

Walaupun setahun lalu dia telah memerintahkan kepada para menterinya untuk meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri dalam setiap kegiatannya. Tapi, perintah tersebut masih dianggap angin lalu.

Kementerian maupun BUMN banyak yang belum melaksanakan perintahnya tersebut. "BUMN bahkan yang besar- besar masih banyak yang belum melihat komponen dalam negeri, saya ulangi, BUMN besar- besar," katanya.

Agus Prabowo, Kepala LKPP mengatakan, masalah tersebut disebabkan oleh permasalahan harga. Produk luar negeri selama ini dinilai lebih murah jika dibanding dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×