Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pengusaha properti Nugroho Suksmanto akhirnya bisa bernafas lega. Ini lantaran gugatan pailit yang diajukan Orpheus Energy Group dicabut. Putusan tersebut diambil lantaran, kedua pihak telah mencapai kesepakatan perdamaikan.
"Sudah dicabut dan sudah damai," ungkap Nugroho kepada KONTAN, Jumat (29/5). Ia menambahkan, Ketua Majelis Hakim Jamaluddin Samosir juga sudah menerima perjanjian perdamaian tersebut pada 22 Mei 2015 lalu.
Nugroho bilang, dalam perjanjian damai, ia akan melunasi utang PT Mega Coal International (MCI) yang dijaminnya selama 18 bulan dengan cara mengangsur.
Sumber dana pembayaran utang berasal dari hasil tambang batubara di Kalimantan Selatan yakni di Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Paser Grogot, Kabupaten Paser Penajam, dan Kabupaten Waropen.
Namun, jika tambang tersebut belum dapat membayar separuh tagihan, maka Nugroho akan menjual aset pribadinya. Contohnya, lahan seluas enam hektare (ha) di Jatinegara Baru yang diprediksi bernilai Rp 40 miliar.
Adapun pembayarannya akan dimulai pada bulan Juli 2015. Ia yakin dapat mengangsur kewajibannya antara Rp 3 miliar-Rp 5 miliar per bulan.
Guna memberikan rasa aman ke Orpheus, Nugroho juga memberikan jaminan tambahan berupa 10,5% saham di PT Abadi Guna Papan. Asal tahu saja, perusahaan tersebut diketahui memiliki sejumlah aset di kawasan Mega Kuningan.
Nilai saham tersebut pun ditaksir mencapai dua kali lipat dibandingkan dengan total kewajiban MCI yang Nugroho jamin. Asal tahu saja, kewajiban yang harus dibayarkan setelah restrukturisasi sebesar Rp 70 miliar
Di luar perjanjian tersebut, Nugroho menginginkan adanya letter of appology untuk memperbaiki namanya setelah sejumlah pemberitaan permohonan kepailitan dirinya. Orpheus diklaim sudah bersedia untuk memenuhi permintaan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













