kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.350.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Janji lunasi Utang, Orpheus cabut gugatan


Senin, 01 Juni 2015 / 11:33 WIB
Janji lunasi Utang, Orpheus cabut gugatan
ILUSTRASI. Ini jadwal KRL Solo-Jogja khusus hari ini, Senin-Jumat, 18-22 Desember 2023


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengusaha properti Nugroho Suksmanto akhirnya bisa bernafas lega. Ini lantaran  gugatan pailit yang diajukan Orpheus Energy Group dicabut. Putusan tersebut diambil lantaran, kedua pihak telah mencapai kesepakatan perdamaikan. 

"Sudah dicabut dan sudah damai," ungkap Nugroho kepada KONTAN, Jumat (29/5). Ia menambahkan, Ketua Majelis Hakim Jamaluddin Samosir juga sudah menerima perjanjian perdamaian tersebut pada 22 Mei 2015 lalu.

Nugroho bilang, dalam perjanjian  damai, ia akan melunasi utang PT Mega Coal International (MCI) yang dijaminnya selama 18 bulan dengan cara mengangsur.

Sumber dana pembayaran utang  berasal dari hasil tambang batubara di Kalimantan Selatan yakni di Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Paser Grogot, Kabupaten Paser Penajam, dan Kabupaten Waropen.

Namun, jika tambang tersebut belum dapat membayar separuh tagihan, maka Nugroho akan menjual aset pribadinya. Contohnya, lahan seluas enam hektare (ha) di Jatinegara Baru yang diprediksi bernilai Rp 40 miliar.

Adapun pembayarannya akan dimulai pada bulan Juli 2015. Ia yakin dapat mengangsur kewajibannya antara Rp 3 miliar-Rp 5 miliar per bulan.

Guna memberikan rasa aman ke Orpheus, Nugroho juga memberikan jaminan tambahan berupa 10,5% saham di PT Abadi Guna Papan. Asal tahu saja, perusahaan tersebut diketahui memiliki sejumlah aset di kawasan Mega Kuningan.

Nilai saham tersebut pun ditaksir mencapai dua kali lipat dibandingkan dengan total kewajiban MCI yang Nugroho jamin. Asal tahu saja, kewajiban yang harus dibayarkan setelah restrukturisasi sebesar Rp 70 miliar

Di luar perjanjian tersebut, Nugroho menginginkan adanya letter of appology untuk memperbaiki namanya setelah sejumlah pemberitaan permohonan kepailitan dirinya. Orpheus diklaim sudah bersedia untuk memenuhi permintaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×